Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Setelah Lebaran 2026,Ini Rincian Nominal Terbaru dan Jadwal Gaji ke-13 yang Dinanti PPPK

Ilmidza • Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Ilustrasi gaji PNS 2026.
Ilustrasi gaji PNS 2026.

KALTIMPOST.ID, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki hak yang hampir setara dengan ASN lainnya. Namun hingga kini, belum terdapat aturan khusus yang mengatur secara detail terkait jenis maupun besaran tunjangan bagi PPPK paruh waktu.

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu telah diakui sebagai bagian dari aparatur negara dan berhak memperoleh Nomor Induk PPPK sebagai identitas resmi. Program ini juga menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.

Tunjangan PPPK Masih Mengacu Aturan Lama
Sebagai gambaran umum, tunjangan PPPK masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, PPPK berhak menerima beberapa jenis tunjangan, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, serta tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji PPPK 2026 Tidak Banyak Berubah
Untuk tahun 2026, besaran gaji PPPK tidak mengalami perubahan signifikan. Nilainya masih berada di kisaran yang sama seperti tahun sebelumnya, dengan penyesuaian sekitar delapan persen dibandingkan 2025.

Salah satu yang paling dinantikan oleh PPPK adalah pencairan gaji ke-13. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN, termasuk PPPK, serta bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: TOK! Gaji ke-13 ASN, PPPK, Pensiunan hingga TNI Polri 2026 Bukan Bareng THR, Menko Airlangga Bongkar Jadwal Cair Sebenarnya!

Berdasarkan pola yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun. Untuk 2026, pencairannya diperkirakan berlangsung antara Juni hingga Juli.

Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu
Besaran gaji PPPK penuh waktu masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Gaji Berdasarkan Masa Kerja
Selain golongan, besaran gaji PPPK juga dipengaruhi masa kerja. Sebagai gambaran, pegawai dengan masa kerja 0–1 tahun menerima sekitar Rp3,2 juta. Sementara masa kerja 10–11 tahun sekitar Rp3,7 juta, 20–21 tahun sekitar Rp4,3 juta, hingga mencapai Rp5,2 juta bagi yang telah bekerja selama 32 tahun.

Dengan skema ini, pemerintah berupaya memberikan keadilan penghasilan sesuai pengalaman kerja masing-masing pegawai.

Editor : Ilmidza
#gaji PPPK 2026 terbaru #gaji PPPK 2026 #gaji ke 13 PPPK tahun 2026