KALTIMPOST.ID, Ketentuan mengenai gaji ke-13 sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut diterbitkan bersamaan dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan mendorong daya beli aparatur negara sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemerintah pun memastikan THR dan gaji ke-13 tetap diberikan pada tahun ini.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik. Sumber pembiayaannya terbagi menjadi dua, yakni dari APBN dan APBD.
Untuk yang dibiayai APBN, komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan atau kelas jabatan
Sementara itu, bagi yang bersumber dari APBD (khusus PNS dan PPPK), rinciannya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan daerah, dengan besaran maksimal setara penghasilan satu bulan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah
Khusus guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN namun tidak menerima tunjangan kinerja, mereka bisa memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan. Sedangkan guru yang digaji dari APBD dapat menerima tunjangan profesi atau tambahan penghasilan, tergantung kebijakan daerah.
Untuk dosen dengan jabatan profesor yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah memberikan opsi berupa tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan. Adapun ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di luar negeri bisa memperoleh hingga 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri jika tidak menerima tukin.
Ringkasan PMK Nomor 13 Tahun 2026
Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- Penghitungan dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web
- Pengajuan dokumen THR dipisah dari gaji rutin
- Ada mekanisme khusus untuk instansi tertentu seperti TNI dan perwakilan luar negeri
- Penyaluran pensiunan tetap melalui PT Taspen dan PT ASABRI
Wajib Transfer Langsung ke Rekening
Dalam Bab III Pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA masing-masing satuan kerja. Pencairan dilakukan langsung ke rekening penerima agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Jika terjadi kendala teknis, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran di instansi terkait sebagai alternatif.
Sistem Digital untuk Penghitungan
Untuk menghindari kesalahan manual, proses perhitungan wajib menggunakan aplikasi berbasis web. Namun jika sistem mengalami gangguan, instansi diperbolehkan memakai aplikasi desktop dengan syarat melampirkan backup data terbaru.
Mekanisme Dokumen Pencairan
Setelah nominal ditetapkan, instansi menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang terpisah dari pembayaran gaji rutin. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Skema ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau kekurangan bayar.
Aturan Khusus Beberapa Instansi
Beberapa lembaga memiliki mekanisme tersendiri, di antaranya:
- Kementerian Pertahanan dan TNI mengikuti sistem belanja militer
- Perwakilan RI di luar negeri menyesuaikan aturan APBN luar negeri
- Badan Layanan Umum (BLU) wajib mempertanggungjawabkan dana dari PNBP sesuai mekanisme yang berlaku
Penyaluran untuk Pensiunan
Penyaluran dana bagi pensiunan sepenuhnya dilakukan oleh PT Taspen dan PT ASABRI. Kedua lembaga ini diwajibkan mengajukan tagihan paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan dimulai.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban pembayaran THR juga harus dipisahkan dari laporan pensiun bulanan untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara.
Editor : Ilmidza