KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas polemik penanganan perkara videografer Amsal Sitepu yang menjadi sorotan publik.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pimpinan, tetapi juga merembet hingga pejabat struktural di bawahnya.
Mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, kepala seksi tindak pidana khusus, hingga jaksa penuntut umum yang terlibat langsung dalam perkara tersebut turut dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut, tim intelijen telah bergerak cepat mengamankan sejumlah pihak untuk mempermudah proses klarifikasi.
Pengamanan dilakukan secara mendadak guna memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan dapat digali secara objektif oleh tim pemeriksa pusat.
“Benar, beberapa pihak sudah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya tekanan publik terhadap kinerja Kejari Karo.
Baca Juga: Krisis BBM di Prancis: Ribuan SPBU Kosong, Panic Buying Dipicu Price Cap dan Perang Timur Tengah
Sorotan kian tajam setelah Komisi III DPR RI ikut turun tangan dan meminta adanya audit menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.
DPR menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Bahkan, lembaga legislatif itu memberikan tenggat waktu kepada Kejagung untuk merampungkan evaluasi dan melaporkan hasilnya dalam waktu satu bulan.
Ketua Komisi III DPR RI menegaskan, evaluasi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia meminta Kejagung bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.
Kasus Amsal Sitepu sendiri dinilai mencerminkan persoalan yang kerap terjadi dalam penegakan hukum di daerah.
Karena itu, Kejagung memastikan akan mendalami setiap tahapan penanganan perkara guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun etik di internal.
Editor : Uways Alqadrie