KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dilakukan secara hati-hati dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa klarifikasi yang dilakukan terhadap Danke dan jajarannya bertujuan untuk memastikan profesionalitas dalam penanganan perkara.
Ia menekankan, sanksi etik akan dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kalau memang ada pelanggaran atau ketidakprofesionalan, tentu akan ada tindakan dari internal,” ujarnya, Minggu (5/4).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Kejagung menarik sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna menilai apakah proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, kasus tersebut turut dibahas dalam rapat Komisi III DPR di Senayan.
Dalam forum itu, muncul sejumlah kritik terhadap kinerja Kejari Karo, termasuk dugaan adanya tindakan tidak profesional hingga isu penerimaan fasilitas dari kepala daerah setempat.
Kasus Amsal sendiri berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Melalui perusahaannya, Amsal menawarkan jasa ke sejumlah desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per proyek.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal Sitepu: Kejagung Periksa Kajari Karo, Kasi Pidsus hingga JPU
Namun, hasil audit internal pemerintah daerah menilai biaya tersebut diduga mengalami penggelembungan, dengan estimasi seharusnya berada di kisaran Rp24,1 juta per desa.
Perbedaan nilai inilah yang kemudian memicu proses hukum dan menjadi polemik hingga kini.
Editor : Uways Alqadrie