DPR Setuju Larangan Vape, BNN Ungkap Modus Baru Narkoba Lewat Rokok Elektrik

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 14:35 WIB
Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Dukungan terhadap rencana pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia semakin menguat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan persetujuannya atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, yang menilai vape rawan disalahgunakan.

Menurut Sahroni, keberadaan vape saat ini tak lagi sekadar alat konsumsi nikotin, tetapi telah berkembang menjadi media terselubung untuk penggunaan zat terlarang.

Baca Juga: Kata Menteri Haji dan Umrah: Biaya Haji 2026 Terancam Naik Belasan Juta, Dampak Kenaikan Avtur

Ia menilai kondisi ini berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera ditangani secara tegas.

“Penggunaan vape sebagai kamuflase narkoba bukan isu baru. Jenis zat yang disalahgunakan pun sudah teridentifikasi dan masuk kategori psikotropika,” ujarnya.

BNN sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran terkait tren penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika jenis baru. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendorong adanya regulasi lebih ketat, bahkan hingga pelarangan total.

Wacana ini juga dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang tengah digodok di DPR. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut perlu mengakomodasi perkembangan modus penyalahgunaan narkoba yang semakin beragam.

Baca Juga: JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Bantah Tuduhan Dana Rp5 Miliar untuk Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Jika usulan ini disepakati, maka pemerintah dan DPR dihadapkan pada tantangan besar dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga mampu menekan peredaran narkotika melalui berbagai celah baru, termasuk penggunaan vape.

Editor : Uways Alqadrie
komisi iii dpr ahmad sahroni vape ilegal Badan Narkotika Nasional (BNN) vape