Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik BGN Disorot DPR, Menkeu: Pernah Ditolak, Ini Faktanya

Uways Alqadrie • Rabu, 8 April 2026 | 14:53 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Polemik pengadaan ribuan sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai perhatian serius DPR RI. 

Komisi IX memastikan akan memanggil pihak BGN guna meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, menegaskan pengadaan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia mengingatkan, penggunaan anggaran negara tidak boleh keluar dari mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kata Menteri Haji dan Umrah: Biaya Haji 2026 Terancam Naik Belasan Juta, Dampak Kenaikan Avtur

Terlebih, muncul informasi bahwa pengajuan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan.

Menurutnya, jika benar pengadaan tetap dijalankan meski pernah ditolak, maka hal itu berpotensi melanggar tata kelola keuangan negara. Ia juga menilai program tersebut berisiko menjadi pemborosan, apalagi di tengah kondisi fiskal yang sedang tertekan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci pengadaan motor listrik untuk tahun anggaran terbaru.

Ia menyebut, usulan serupa pernah diajukan sebelumnya, namun tidak disetujui. Untuk tahun ini, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Purbaya menekankan bahwa fokus utama program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya tetap pada penyediaan makanan bagi masyarakat, bukan pada pengadaan sarana pendukung yang dinilai belum mendesak.

Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana membenarkan adanya pengadaan kendaraan roda dua tersebut. Ia menyebut motor listrik itu diperuntukkan mendukung operasional kepala SPPG dan masuk dalam anggaran tahun 2025.

Baca Juga: JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Bantah Tuduhan Dana Rp5 Miliar untuk Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Dadan menjelaskan, hingga saat ini kendaraan tersebut belum didistribusikan karena masih dalam proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Ia juga meluruskan informasi yang beredar, bahwa jumlah pengadaan bukan 70 ribu unit, melainkan sekitar 21 ribu unit dari total pesanan 25 ribu unit.

Di media sosial, video ratusan motor listrik berstiker BGN yang masih terbungkus plastik memicu berbagai reaksi publik. Sejumlah warganet mempertanyakan urgensi pengadaan tersebut, bahkan membandingkannya dengan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah terpencil.

Sorotan juga datang dari lembaga pemantau anggaran. Mereka mengungkap pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing, yakni pembelian langsung melalui katalog elektronik pemerintah tanpa proses tender terbuka. Meski legal, mekanisme ini dinilai minim transparansi publik.

Baca Juga: Pengumuman untuk PNS dan Pejabat: Perjalanan Dinas Luar Negeri Dibatasi Ketat, Hanya untuk Kondisi Mendesak

Pengamat menilai nilai pengadaan yang mencapai triliunan rupiah seharusnya melalui proses lelang agar lebih kompetitif dan efisien. Selain itu, spesifikasi motor listrik juga dinilai belum tentu sesuai dengan kondisi geografis seluruh wilayah Indonesia.

Editor : Uways Alqadrie
#motor listrik bgn #Badan Gizi Nasional (BGN) #dpr ri #Makan Bergizi Gratis #Komisi IX DPR RI