Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik 2026, Dampak Fuel Surcharge dan PPN DTP Terbaru

Uways Alqadrie • Kamis, 9 April 2026 | 20:15 WIB
Foto istimewa
Foto istimewa

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Maskapai pelat merah Garuda Indonesia memastikan akan menyesuaikan tarif tiket pesawat, menyusul kebijakan terbaru pemerintah terkait komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. 

Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi industri penerbangan.

Baca Juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penghasutan Pemerintahan Prabowo-Gibran Diselidiki

Direktur Utama Glenny Kairupan menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Mengatur tarif tambahan untuk penumpang kelas ekonomi domestik. 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang akan ditanggung pemerintah.

Menurutnya, kenaikan harga tiket dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga: Mutasi TNI AD April 2026, Ini Daftar Pangdam Baru dan Kapuskesad yang Resmi Dilantik

Di tengah tekanan global seperti gejolak geopolitik dan fluktuasi harga avtur, perusahaan juga menyiapkan strategi mitigasi agar operasional tetap efisien.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan frekuensi penerbangan dan menyesuaikan jadwal di sejumlah rute. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga tingkat keterisian penumpang sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis maskapai nasional tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#harga tiket pesawat naik #Glenny Kairupan #tarif tiket pesawat #garuda indonesia #kementerian perhubungan