Di tengah tekanan ekonomi global dan lonjakan harga minyak dunia, muncul kabar burung mengenai adanya penyesuaian hingga pemotongan nominal yang akan diterima para abdi negara.
Pemerintah saat ini memang tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap belanja negara. Kondisi fiskal yang menantang membuat komponen gaji ke-13 masuk dalam radar kajian efisiensi anggaran.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Terapkan WFH Mulai 10 April, Cek Bedanya ASN vs Swasta Biar Gak Salah Paham
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa skema final untuk tambahan penghasilan ini masih digodok.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ekonomi saat ini.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta.
Teka-teki Isu Pemotongan 25%
Terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai rencana pemangkasan besar-besaran, Menkeu mengaku belum mendapatkan arahan resmi mengenai angka tersebut. Fokus utama saat ini adalah menjaga kestabilan anggaran negara agar tetap sehat.
“Saya enggak tahu itu,” kata Purbaya saat ditanya mengenai isu pemotongan gaji ke-13 hingga angka 25%. Ia pun meminta masyarakat, khususnya para ASN, untuk bersabar menunggu hasil kajian resmi dan tidak termakan spekulasi yang belum jelas dasarnya.
Baca Juga: Tegas! Gubernur Muhidin Tolak WFH bagi ASN Kalsel, Singgung Potensi 'Bolos' ke Luar Daerah
Menko Airlangga: Tetap Cair Juni
Meski isu efisiensi terus bergulir, titik terang muncul dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia memastikan bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 2026 tetap sesuai rencana awal, yakni sebagai penunjang kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Airlangga menegaskan perbedaan antara Tunjangan Hari Raya (THR) dengan gaji ke-13 yang memang dialokasikan pada tengah tahun.
"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," tegas Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Hari Ini Selasa, 14 April 2026: Usai Turun Tajam, Berpotensi Berbalik Naik
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan aturan main dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, daftar penerima manfaat ini tetap mencakup seluruh lini abdi negara. Berikut adalah daftar lengkap penerimanya:
· Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS.
· Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
· Prajurit TNI dan Anggota Polri.
· Pejabat Negara.
Langkah pemerintah dalam mengkaji ulang komponen gaji ke-13 2026 ini memang dilematis. Di satu sisi, subsidi energi yang membengkak menuntut penghematan.
Di sisi lain, gaji ke-13 adalah "napas" tambahan bagi para ASN untuk menghadapi biaya sekolah anak-anak mereka di bulan Juni mendatang.
Kini, bola panas keputusan ada di tangan pemerintah. Apakah ASN akan menerima nominal utuh seperti tahun-tahun sebelumnya, atau harus rela berbagi beban dengan kondisi fiskal negara? Kita tunggu hasil kajian resminya.***
Editor : Dwi Puspitarini