KALTIMPOST.ID, Belakangan ini, publik kembali diramaikan dengan kabar simpang siur mengenai wacana rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 2026.
Informasi yang beredar luas di media sosial ini pun memicu tanda tanya besar di kalangan para purnabakti.
Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penyesuaian gaji pensiunan PNS 2026.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Tapi Bakal Dipotong? Ini Penjelasan Pemerintah
Artinya, para pensiunan diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi.
Sejauh ini, besaran gaji pensiunan PNS masih tetap berpedoman pada aturan yang lama. Belum ada sinyal hijau dari pemerintah pusat untuk mengubah angka tersebut dalam waktu dekat.
Masih Mengacu Aturan Tahun 2024
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa ketentuan besaran gaji saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur kenaikan sebesar 12 persen yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Henra memastikan bahwa hingga detik ini, belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah untuk tahun anggaran mendatang.
“Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Henra dalam keterangan resminya.
Taspen Ingatkan Bahaya Penipuan
Di tengah ketidakpastian informasi terkait kenaikan gaji pensiunan, Taspen berkomitmen tetap memberikan layanan terbaik.
Melalui prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat), Taspen memastikan hak para pensiunan tersalurkan dengan benar.
Namun, masyarakat diminta waspada. Maraknya hoaks seringkali dibarengi dengan potensi penipuan yang mengatasnamakan proses pencairan rapel atau kenaikan gaji.
Cara Cek Informasi Resmi
Agar tidak terjebak informasi palsu, Taspen mengimbau masyarakat untuk selalu memantau kanal komunikasi resmi.
Salah satu rujukan utama yang bisa diakses adalah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Taspen.
Melalui laman eppid.taspen.co.id, Anda dapat mengakses berbagai data valid seperti:
Baca Juga: Tok! Pemerintah Terapkan WFH Mulai 10 April, Cek Bedanya ASN vs Swasta Biar Gak Salah Paham
· Program dan Layanan Taspen
· Laporan Kinerja Taspen
· Standar Operasional Prosedur (SOP)
· Informasi Lainnya
Pemerintah dan Taspen berjanji akan segera mengumumkan setiap kebijakan terbaru melalui saluran resmi jika sudah ada keputusan final. Jadi, pastikan Anda hanya merujuk pada sumber yang terpercaya.***
Editor : Dwi Puspitarini