KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, tidak hanya terlibat dalam kasus penerimaan uang, tetapi juga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah, termasuk camat dan kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya tarif tertentu yang dipatok untuk jabatan strategis, seperti kepala sekolah dan camat. Dugaan ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
Menurut Budi, kasus ini melibatkan banyak pihak lintas instansi sehingga membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengungkapnya secara menyeluruh. Dalam proses pemeriksaan awal selama 1x24 jam, KPK telah memeriksa sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
KPK pun tidak menutup kemungkinan bahwa penyelidikan akan meluas ke instansi lain, termasuk di tingkat kecamatan dan sekolah. Hal ini sejalan dengan informasi awal yang diterima penyidik terkait praktik serupa.
Baca Juga: Profil Lengkap Bupati Tulungagung Tersangka KPK, yang Ternyata jadi Kader Partai Gerindra
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk tahun anggaran 2025–2026. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 10 April 2026.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan modus yang digunakan Gatut untuk mengendalikan bawahannya. Ia diduga memanfaatkan dua jenis surat pernyataan sebagai alat tekanan.
Surat pertama berisi pernyataan kesediaan mundur dari jabatan bahkan dari status ASN jika tidak mampu menjalankan tugas. Surat ini dibuat tanpa tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pihak yang menandatangani.
Sementara surat kedua berisi pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Dengan adanya dokumen ini, tanggung jawab atas potensi penyimpangan anggaran sepenuhnya dibebankan kepada kepala dinas terkait.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang dianggap tidak patuh. Surat tanpa tanggal itu bisa diaktifkan kapan saja untuk menjatuhkan pihak yang tidak sejalan.
Selain itu, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Total permintaan dana diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Permintaan tersebut dilakukan terhadap setidaknya 16 OPD dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Tak hanya itu, dugaan praktik korupsi juga mencakup pengaturan anggaran di sejumlah OPD. Gatut disebut meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum dana tersebut dicairkan.
Lebih jauh, ia juga diduga ikut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang tender serta menunjuk langsung rekanan tertentu dalam berbagai proyek pemerintah daerah.
KPK menilai, seluruh rangkaian tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan loyalitas para pejabat di bawahnya sekaligus mengamankan kepentingan pribadi dalam pengelolaan anggaran daerah.