Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Rp 21,4 Miliar, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate

Romdani. • Jumat, 17 April 2026 | 10:09 WIB

 

Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo.
Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo.

 

KALTIMPOST.ID, SURABAYA - PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya.

Nany disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang. 

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, PT Dharma Nyata Press (DNP), pemegang saham 25 persen, sempat mengajukan sebagai tergugat intervensi dengan maksud untuk melindungi Nany.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni, Bakal Dibayar Full atau Dipotong? Ini Kata Menkeu

Namun, dalam putusan sela majelis hakim menolaknya. 

"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4).

PT Java Fortis Corporindo adalah perusahaan bidang real estate dengan komposisi saham PT DNP 25 persen dan PT Jawa Pos 75 persen.

Baca Juga: Mau Bergabung ke Program Tanoto Foundation Fellowship 2026? Ini Syarat, Jadwal Pendaftaran dan Seleksi hingga Benefit yang Didapat Para Pesertar

Perusahaan itu mengucurkan dana kepada Nany untuk pengadaan lahan di Jombang.

"Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit" ujarnya.

Dengan ditolaknya intervensi PT DNP, maka majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

 "Yaitu dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur PT Java Fortis Corporindo," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Nany, Billy Handiwiyanto masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. ()

Editor : Thomas Priyandoko
#Java Fortis Corporindo #Industrial Estate #jawa timur #sengketa perusahaan