Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sindikat Narkoba “The Doctor” Cuci Uang Rp124 M, Polisi Bongkar Modus Rekening Pihak Ketiga

Uways Alqadrie • Sabtu, 18 April 2026 | 17:43 WIB
Erwin Iskandar alias Koko
Erwin Iskandar alias Koko

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan narkoba Andre Fernando alias “The Doctor” bersama Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan aliran dana fantastis yang mencapai Rp124 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, perputaran uang dilakukan melalui rekening pihak ketiga atau rekening proxy untuk menyamarkan identitas pelaku utama.

Baca Juga: Viral 9 Siswa Purwakarta Lecehkan Guru, Diskors 19 Hari, Dedi Mulyadi Soroti Krisis Etika Pelajar

 Dalam analisis perbankan, tercatat ada 2.134 transaksi yang mengalir ke empat rekening utama yang digunakan jaringan tersebut.

Rekening atas nama Lusiana menjadi yang paling dominan dengan total transaksi Rp81,9 miliar dari 946 kali transaksi. Rekening ini difungsikan sebagai jalur transit dan dikendalikan langsung oleh tim keuangan sindikat.

Sementara itu, rekening milik Teuku Zahrul Rahman mencatat Rp35,1 miliar dari 426 transaksi yang digunakan untuk menerima pembayaran dari jaringan pengedar.

Polisi juga mengungkap adanya praktik layering atau penyamaran transaksi. Para pelaku mencantumkan keterangan palsu seperti jual beli kendaraan, donasi, hingga cicilan utang guna mengelabui pihak perbankan.

Baca Juga: Solidaritas Tanpa Jeda: Warga Samarinda Kompak Suplai Makanan dan Minuman untuk Aksi 21 April

Selain itu, rekening atas nama Muhammad Rikii dipakai langsung oleh Andre Fernando untuk menampung dana awal dari pembeli dengan nilai Rp3,9 miliar.

Sedangkan rekening Dede Ela Heryani yang dikuasai pengelola keuangan jaringan mencatat Rp3 miliar dari ratusan transaksi.

Para pemilik rekening diketahui direkrut dengan imbalan uang, lalu diminta menyerahkan kartu ATM dan akses mobile banking. Polisi menyebut praktik ini masih terus didalami karena kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap.

Sebelumnya, Andre Fernando alias “The Doctor” telah diamankan aparat pada awal April 2026.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa 130 Saksi di Kasus Ijazah Jokowi, 25 Ahli Ikut Dilibatkan

Ia diduga menjadi pemasok utama dalam dua jaringan narkoba besar di Indonesia. Polisi juga menangkap Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Penyidik memastikan pengembangan kasus masih berlangsung dengan melibatkan berbagai instansi guna menelusuri seluruh aset dan aliran dana yang terkait jaringan tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#Erwin Iskandar alias Koko Erwin #jaringan narkoba The Doctor #Koko erwin #bareskrim polri