Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Skema Baru Gaji ke-13 2026 Resmi Berlaku: PNS Terima Penuh, Non-ASN Kena Batasan Nominal

Ilmidza • Selasa, 21 April 2026 | 20:10 WIB
Ilustrasi PPPK terima gaji ke 13.
Ilustrasi PPPK terima gaji ke 13.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pemberian gaji ke-13 tahun 2026 dengan menerapkan batas maksimal bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) tetap menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada Juni 2026.

Untuk ASN seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, gaji ke-13 diberikan setara satu kali penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Namun, khusus bagi PPPK, pencairan dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Di sisi lain, pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN pada lembaga pemerintah seperti lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri memperoleh gaji ke-13 dengan nominal yang telah ditentukan dalam lampiran PP tersebut.

Baca Juga: Fix! Gaji ke 13 ASN, TNI Polri, PPPK Masuk Rekening di Tanggal Ini! Cek Rekening Segera

Besarannya bervariasi, di mana ketua atau kepala lembaga menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.

Besaran Gaji ke-13 untuk Pejabat dan Non-ASN

Untuk pejabat struktural, nominal gaji ke-13 juga berbeda sesuai jenjang jabatan. Pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sebesar Rp10,6 juta.

Sementara itu, pegawai non-ASN mendapatkan gaji ke-13 berdasarkan tingkat pendidikan serta masa kerja. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I memperoleh sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, sedangkan lulusan D-II hingga D-III berada di rentang Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

Adapun lulusan D-IV atau S1 diperkirakan menerima antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Sementara itu, lulusan S2 hingga S3 berpeluang mendapatkan gaji ke-13 sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, tergantung masa kerja masing-masing.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi domestik di pertengahan tahun.

Selain itu, pemerintah juga memastikan keseimbangan belanja negara tetap terjaga melalui pengaturan besaran gaji ke-13 yang dibedakan antara ASN dan non-ASN.

“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan dalam aturan tersebut yang dikutip pada Minggu (19/4/2026).

Editor : Ilmidza
#gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 2026 cair kapan #gaji ke 13 ASN 2026