Tiga Poin Penting Pertemuan KPPU dan Jokowi di Solo: Dari Perpres hingga Amandemen UU
Dina Angelina• Sabtu, 25 April 2026 | 12:36 WIB
SAMPAIKAN: Jajaran KPPU saat audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Solo, Rabu (22/4). Pertemuan membahas nasib persaingan usaha di Indonesia dan amandemen UU.
KALTIMPOST.ID, SOLO–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Jajaran ketua beserta anggota bertandang ke kediaman Jokowi di Solo, Rabu (22/4).
Hadir dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan jajaran pejabat struktural KPPU.
Lawatan itu untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100/2024 tentang KPPU. Aturan itu ditandatangani Jokowi pada 10 September 2024.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menuturkan, perpres itu merupakan langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU. “Harapannya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih efektif dan adaptif,” katanya.
Sekaligus meminta dukungan percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5/1999. Serta penguatan kelembagaan KPPU untuk meningkatkan daya saing sektor strategis.
“Penguatan kewenangan dan peran KPPU diperlukan dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah,” tuturnya. Khususnya terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional dan penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kini, KPPU berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. “Langkah itu penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen,” bebernya.
Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam menjadi momentum bagi KPPU. Terutama menegaskan urgensi reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi. Termasuk di sektor gas bumi dan konstruksi.
Dalam pertemuan itu, pihaknya bertukar pandangan terkait strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha yang berdampak langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Joko Widodo menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Seperti dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis.
“Keberadaan KPPU penting dalam mengingatkan pelaku-pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis,” ungkapnya. Dia berpesan agar KPPU harus selalu berani.
“Karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi regulasi atau kebijakan,” sebutnya. Lebih lanjut, Joko Widodo menyatakan dukungan terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Menurutnya hal ini agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern. Termasuk perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU sebagai otoritas persaingan dinilai sejalan dengan praktik internasional.
Fanshurullah menambahkan, pertemuan itu untuk menegaskan konsistensi KPPU dalam mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat. “Sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (*)