KALTIMPOST.ID, Kepolisian Republik Indonesia tengah menyelidiki dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus visa tenaga kerja. Kasus ini mencuat setelah aparat menggagalkan keberangkatan delapan calon jamaah di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berasal dari pemeriksaan bersama pihak imigrasi.
“Kami bersama imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan pada 18 April dan menemukan delapan orang yang diduga hendak berangkat melalui jalur haji ilegal,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, praktik ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan berulang kali dilakukan sejak 2024, dengan jumlah keberangkatan yang mencapai ratusan kali.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan perjalanan haji tanpa antre panjang, namun menggunakan visa tenaga kerja sebagai kedok. Para calon jamaah diberangkatkan seolah-olah untuk bekerja di Arab Saudi, padahal tujuan utamanya adalah menunaikan ibadah haji.
“Secara dokumen mereka terlihat seperti akan bekerja, tetapi dari percakapan di ponsel mereka jelas bahwa tujuan sebenarnya adalah berhaji,” jelas Irhamni.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan atau penyelenggara yang diduga berada di balik praktik tersebut.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan mengejar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran haji instan yang menjanjikan kemudahan tanpa antre resmi.
“Jangan mudah tergiur tawaran seperti ini. Biasanya mereka menggunakan visa kerja, lalu setibanya di sana digunakan untuk ibadah haji,” tambahnya.
Sebagai bagian dari Satgas Haji dan Umrah, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran penting dalam mengawasi serta menindak praktik ilegal terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Editor : Ilmidza