Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MK Tolak Gugatan UU ASN! Soal PNS vs PPPK Bikin Hakim Angkat Bicara, Ini Alasannya

Ilmidza • Kamis, 30 April 2026 | 23:30 WIB
MK tolak uji materi UU ASN soal PNS dan PPPK
MK tolak uji materi UU ASN soal PNS dan PPPK

KALTIMPOST.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak dapat diterima. Putusan ini diambil karena pemohon dinilai tidak mampu menyampaikan argumentasi yang lengkap dan memadai terkait dugaan pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa dalam pengujian undang-undang, pemohon seharusnya menyusun argumentasi yang jelas dan komprehensif. “Dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, diperlukan argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita,” ujarnya dalam sidang pleno, Rabu (29/4/2026).

Menurut MK, pemohon tidak menguraikan indikator penilaian, parameter yang terukur, metode evaluasi, hingga mekanisme pengujian yang rasional. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara alasan permohonan (posita) dengan tuntutan yang diajukan dalam petitum.

Mahkamah juga menyoroti adanya pertentangan dalam isi petitum. Di satu sisi, pemohon meminta agar tidak ada lagi perbedaan status antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan ASN. Namun di sisi lain, mereka tetap meminta adanya jaminan kesetaraan kesempatan bagi PPPK.

“Apabila pembedaan status kepegawaian dihapus, maka kesetaraan kesempatan telah inheren,” jelas Saldi. Ia menambahkan bahwa dua tuntutan tersebut justru saling bertentangan dan tidak sejalan.

Lebih lanjut, terkait permohonan soal evaluasi kinerja PPPK, MK menilai pemohon tidak memberikan penjelasan yang rinci dan jelas. “Mahkamah menilai permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur),” tegasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Editor : Ilmidza
#mk tolak gugatan