KALTIMPOST.ID, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menegaskan aturan terkait status kepala desa (kades) dan perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diwajibkan memilih salah satu jabatan dan tidak diperbolehkan merangkap.
Penegasan ini disampaikan seiring dengan aturan yang mengatur bahwa aparatur desa yang telah menjadi ASN PPPK tidak boleh menjalankan dua jabatan sekaligus dalam struktur pemerintahan desa.
Dalam ketentuan tersebut, kades maupun perangkat desa yang lolos PPPK harus menentukan pilihan, apakah tetap melanjutkan jabatan di pemerintahan desa atau beralih penuh sebagai ASN PPPK.
Jika memilih menjadi ASN PPPK, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan di desa. Sebaliknya, jika tetap bertahan sebagai kepala desa atau perangkat desa, maka status kelulusan PPPK tidak dapat digunakan.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan yang dinilai dapat mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan desa serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Ketentuan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa juga telah diperkuat dalam berbagai regulasi, termasuk surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta aturan kepegawaian ASN yang menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang harus fokus pada satu jabatan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, tertib, dan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi yang sedang dijalankan secara nasional.
Editor : Ilmidza