Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tak Diizinkan Zoom, Nadiem Tetap Hadir Sidang Meski Infus Terpasang di Tangan

Uways Alqadrie • Senin, 4 Mei 2026 | 16:53 WIB
Nadiem Anwar Makarim
Nadiem Anwar Makarim 

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Senin (4/5).

Kondisinya menjadi sorotan lantaran masih menggunakan alat infus saat menjalani persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Nadiem tampak hadir langsung meski mengaku kesehatannya belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga: Pelecehan di Ponpes Pati Ndolo Kusumo: Pendiri Cium Wajah dan Bibir Puluhan Santriwati Berdalih Ajaran

Ia menyebut kehadirannya dilakukan demi memastikan proses persidangan tidak kembali tertunda.

“Alhamdulillah masih diberi kesehatan. Walaupun masih memakai infus, saya tetap berusaha hadir,” ujarnya sebelum sidang dimulai.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menjelaskan bahwa dokter sebenarnya belum mengizinkannya beraktivitas di luar.

Namun karena sidang tidak diperkenankan dilakukan secara daring, ia memilih tetap datang dengan konsekuensi harus segera kembali menjalani perawatan usai persidangan.

Ia juga mengajukan permohonan agar sidang berikutnya bisa dilakukan secara virtual atau status penahanannya dialihkan sementara demi pemulihan kondisi kesehatan.

Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli dari pihak pembela, termasuk pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Sebelumnya, persidangan sempat ditunda karena Nadiem dirawat di RS Abdi Waluyo sejak akhir April hingga awal Mei 2026.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp2,18 triliun.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia 2026 dan Peluang ke Piala Dunia

Rinciannya mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi serta sekitar Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak efektif. Selain itu, ia juga diduga menerima aliran dana ratusan miliar rupiah melalui perusahaan terkait.

Kasus ini turut menyeret sejumlah nama lain yang telah diproses dalam berkas terpisah, sementara satu pihak lainnya masih dalam status buron.

Editor : Uways Alqadrie
#PN Tipikor Jakarta Pusat #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #kpk #nadiem makarim #korupsi chromebook nadiem makarim