KALTIMPOST.ID - Menjelang Idul Adha 2026, pemerintah menegaskan bahwa kabar mengenai adanya “THR kedua” bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak benar. Tambahan penghasilan yang dipastikan diberikan kepada ASN pada periode tersebut hanyalah Gaji ke-13 sesuai ketentuan resmi yang telah diatur pemerintah.
Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat agar ASN memperoleh informasi yang jelas mengenai hak keuangan yang akan diterima tahun ini.
Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan mengenai tambahan penghasilan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, fokus kebijakan berada pada pemberian Gaji ke-13, termasuk jadwal pencairan, besaran yang diterima, hingga kelompok penerima manfaat yang berhak mendapatkan pembayaran tersebut.
Baca Juga: Gaji PNS Mei 2026 Cair Hari Ini, Intip Tambahan Uang Makan buat Golongan IIa yang Bikin Ngiler!
Gaji ke-13 Menjadi Satu-satunya Tambahan Penghasilan Resmi ASN
Pemerintah memastikan tidak ada skema pembayaran lain di luar ketentuan resmi selain Gaji ke-13. Dengan demikian, isu mengenai THR kedua yang sempat ramai dibicarakan dipastikan tidak memiliki dasar kebijakan. Langkah ini diambil untuk menjaga kepastian fiskal negara sekaligus mencegah beredarnya informasi yang menyesatkan.
Gaji ke-13 sendiri merupakan bentuk dukungan finansial tahunan yang telah menjadi bagian dari kebijakan penghasilan ASN dan pensiunan. Tambahan ini diberikan untuk membantu kebutuhan ekonomi penerima, terutama pada pertengahan tahun saat kebutuhan rumah tangga umumnya meningkat.
Besaran Gaji ke-13 ditetapkan setara dengan satu bulan manfaat pensiun atau penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Nilai pembayaran mencakup komponen utama, yaitu:
· Pensiun pokok atau gaji pokok
· Tunjangan yang melekat sesuai ketentuan
· Pembayaran penuh tanpa potongan
· Pajak penghasilan ditanggung negara
Dengan skema tersebut, penerima akan memperoleh hak secara utuh sesuai nominal yang telah ditetapkan. Pemerintah juga menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 paling cepat mulai Juni 2026 melalui lembaga penyalur resmi.
Baca Juga: Standar Ganda di Kantor: Mengapa Pria Tinggi dan Wanita Langsing Lebih Mudah Naik Gaji?
Penerima Gaji ke-13 Sudah Diatur, Penyaluran Dipastikan Tepat Sasaran
Selain memastikan jadwal pencairan, pemerintah juga menetapkan siapa saja yang berhak menerima Gaji ke-13. Aturan ini dibuat agar penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum atau konflik klaim di kemudian hari.
Kelompok penerima manfaat yang berhak meliputi:
· ASN aktif sesuai ketentuan yang berlaku
· Pensiunan PNS
· Janda atau duda penerima pensiun
· Anak sah dari ASN atau pensiunan yang telah meninggal dunia
· Orang tua yang memenuhi syarat dalam kondisi tertentu
· Keluarga anggota TNI/Polri dan pejabat negara sesuai ketentuan
Di luar kategori tersebut, pihak lain dipastikan tidak memiliki hak atas manfaat Gaji ke-13. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga akuntabilitas penyaluran anggaran negara.
Untuk proses pembayaran, pemerintah menunjuk lembaga resmi sebagai penyalur, yakni PT Taspen (Persero) bagi ASN dan pensiunan sipil, serta PT Asabri (Persero) bagi anggota TNI dan Polri. Penyaluran melalui lembaga resmi ini diharapkan membuat proses pencairan berjalan tertib, aman, dan sesuai jadwal.
Dengan kejelasan aturan tersebut, ASN dan para pensiunan kini memiliki kepastian bahwa tambahan penghasilan yang diterima menjelang pertengahan tahun hanyalah Gaji ke-13, bukan THR kedua seperti yang sempat ramai diperbincangkan.***
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni 2026, Segera Cek Rekening dan Jangan Sampai Kelewatan
Editor : Dwi Puspitarini