Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

3.823 Honorer Belum Terima Gaji Berbulan-bulan, Tunggakan Capai Rp14 Miliar

Dwi Puspitarini • Rabu, 6 Mei 2026 | 17:39 WIB
Ilustrasi. Krisis gaji honorer pendidikan di Jawa Barat belum selesai. Ribuan guru terdampak akibat.(Generate AI)
Ilustrasi. Krisis gaji honorer pendidikan di Jawa Barat belum selesai. Ribuan guru terdampak akibat.(Generate AI)

KALTIMPOST.ID - Krisis pembayaran gaji tenaga honorer di sektor pendidikan di Jawa Barat hingga akhir April 2026 terjadi karena persoalan administrasi, keterbatasan dasar hukum penganggaran, serta ketidaksesuaian antara kebutuhan guru di lapangan dan kebijakan penataan ASN dari pemerintah pusat.

Akibat kondisi tersebut, ribuan guru honorer belum menerima gaji selama berbulan-bulan, padahal mereka tetap menjalankan tugas mengajar dan menjadi bagian penting dalam operasional sekolah.

Ribuan Tenaga Honorer Belum Digaji, Tunggakan Mencapai Miliaran Rupiah

Data dari Dinas Pendidikan Jawa Barat mencatat sebanyak 3.823 pegawai honorer belum menerima gaji selama dua bulan. Nilai tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp14 miliar.

Kondisi yang lebih memprihatinkan terjadi di Kota Bandung. Sebanyak 3.144 guru honorer dari berbagai jenjang pendidikan dilaporkan belum menerima gaji hingga empat bulan. Mereka berasal dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, pendidikan anak usia dini, hingga lembaga pendidikan nonformal.

Keterlambatan pembayaran ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung pada kehidupan para tenaga honorer. Banyak di antara mereka menggantungkan kebutuhan rumah tangga sepenuhnya dari penghasilan sebagai pendidik. Saat pembayaran tertunda, tekanan ekonomi menjadi kenyataan yang harus dihadapi setiap hari.

Baca Juga: SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026 Resmi Terbit, Guru Honorer Cuma Sampai 2026?

Di sisi lain, para guru honorer tetap menjalankan kewajiban mengajar seperti biasa. Aktivitas belajar mengajar di sekolah masih berlangsung, tetapi di balik itu terdapat beban besar yang dipikul para tenaga pendidik yang belum memperoleh hak mereka.

Kebijakan Pusat dan Masalah Pendataan Jadi Akar Persoalan

Akar persoalan keterlambatan gaji honorer ini berkaitan dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang diterapkan pemerintah pusat. Setelah pendataan tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Negara pada 2022, muncul pembatasan dalam pengangkatan tenaga honorer baru.

Masalahnya, kebutuhan tenaga pendidik di lapangan tidak berhenti. Banyak sekolah masih kekurangan guru sehingga sejumlah instansi pendidikan tetap merekrut tenaga honorer baru demi menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Namun, tenaga honorer yang direkrut setelah pendataan 2022 tidak tercatat dalam database resmi BKN. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan persoalan. Pemerintah daerah menghadapi keterbatasan aturan dalam mengalokasikan anggaran pembayaran gaji bagi tenaga honorer yang statusnya tidak masuk dalam data resmi.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Hanya Gaji ke-13 yang Cair, Tak Ada THR Kedua untuk ASN Menjelang Idul Adha 2026

Akibatnya, ribuan guru honorer berada dalam posisi yang tidak pasti. Mereka bekerja, menjalankan tugas pendidikan, tetapi pembayaran gaji terhambat karena terbentur regulasi.

Jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan tenaga honorer, tetapi juga kualitas pendidikan. Ketidakpastian kesejahteraan guru dapat memengaruhi semangat kerja, stabilitas pembelajaran, dan pelayanan pendidikan kepada siswa.***

Baca Juga: Standar Ganda di Kantor: Mengapa Pria Tinggi dan Wanita Langsing Lebih Mudah Naik Gaji?

Editor : Dwi Puspitarini
#3.823 Honorer Pendidikan #Honorer belum terima gaji #Tunggakan 14 miliar #asn #guru