KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali membawa kabar positif bagi aparatur sipil negara dan para pensiunan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Tambahan pendapatan ini dipastikan tetap diberikan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan sekaligus membantu kebutuhan masyarakat menjelang masuknya tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan diperjelas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Dalam aturan itu dijelaskan siapa saja yang berhak menerima, syarat pencairan, hingga mekanisme penyalurannya.
Pemerintah menetapkan beberapa kelompok yang masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.
Kelompok pertama adalah aparatur negara aktif. Mereka meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Pemberian gaji ke-13 kepada kelompok ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Belum Naik Meski Perpres 79/2025 Terbit, Apa Pengaruh Program MBG?
Selain pegawai aktif, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap memperoleh hak yang sama. Penerima dalam kategori ini mencakup pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri, penerima pensiun janda atau duda, serta pihak lain yang menerima tunjangan pensiun sesuai ketentuan. Besaran gaji ke-13 yang diterima umumnya mengikuti nominal pensiun bulanan berdasarkan golongan terakhir masing-masing penerima.
Tidak hanya ASN dan pensiunan, pegawai non-ASN juga berpeluang memperoleh gaji ke-13. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pegawai non-ASN wajib memiliki masa kerja terus-menerus minimal satu tahun, mempunyai kontrak kerja yang memuat hak menerima gaji ke-13, serta telah ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat yang berwenang.
Aturan khusus juga diterapkan bagi PPPK. Pemerintah menjelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun masih dapat menerima gaji ke-13, tetapi nominalnya akan dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan per 1 Juni 2026 belum memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 pada periode tahun ini.
Terkait jadwal pencairan, pemerintah menyebutkan bahwa penyaluran gaji ke-13 dapat dimulai paling cepat pada Juni 2026. Meski demikian, proses pencairan dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan administrasi di masing-masing instansi.
Karena itu, waktu penerimaan dana bisa berbeda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Para ASN, pensiunan, maupun pegawai lainnya diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar mengetahui perkembangan jadwal pencairan secara akurat.
Editor : Ilmidza