KALTIMPOST.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai tahapan verifikasi data untuk penerbitan e-ijazah tahun 2026 guna menjamin keakuratan identitas digital seluruh lulusan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap kesalahan administrasi yang sering terjadi pada dokumen kelulusan. Pihak kementerian mengimbau siswa, orang tua, dan sekolah untuk bersinergi dalam memeriksa kembali rincian data seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama lengkap, serta tempat dan tanggal lahir.
Keabsahan data pada tahap ini sangat menentukan validitas e-ijazah yang nantinya akan tersimpan secara permanen dalam pangkalan data nasional dan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi di masa depan.
Panduan Teknis dan Dokumen Persyaratan Verifikasi
Berdasarkan panduan teknis yang diterbitkan pada awal Mei 2026, proses verifikasi dilakukan secara daring melalui kanal resmi pemerintah. Keberhasilan tahap ini sangat bergantung pada kesiapan dokumen pendukung yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Siswa diwajibkan untuk mencocokkan informasi yang ada pada sistem dengan dokumen fisik yang sah agar tidak terjadi duplikasi atau ketidaksamaan data identitas.
Berikut adalah rincian dokumen yang perlu disiapkan dan langkah-langkah dalam melakukan verifikasi:
· Dokumen Pendukung untuk Pencocokan Data:
1. Rapor sekolah dari jenjang terkait.
2. Data pada sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau EMIS.
3. Dokumen kependudukan resmi berupa Akta Kelahiran.
· Langkah-langkah Verifikasi pada Portal Ijazah:
1. Mengakses laman resmi Portal Ijazah Kemendikdasmen.
2. Memilih menu "Konfirmasi Data" yang tersedia di halaman utama.
3. Memasukkan nomor NISN dan tanggal lahir siswa yang sesuai dengan dokumen resmi.
4. Memeriksa informasi yang muncul di layar, meliputi nama lengkap, nama sekolah, kurikulum, tingkat kelas, serta tempat dan tanggal lahir.
5. Menentukan pilihan: Klik tombol "Sesuai" jika data sudah benar, atau klik "Tidak Sesuai" jika terdapat kekeliruan informasi.
Pemerintah secara khusus meminta orang tua siswa, terutama pada jenjang sekolah dasar, untuk mendampingi putra-putrinya selama proses ini berlangsung. Kehadiran orang tua dianggap krusial untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan input yang dilakukan secara tidak sengaja oleh siswa.
Baca Juga: SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026 Resmi Terbit, Guru Honorer Cuma Sampai 2026?
Prosedur Perbaikan Data dan Peran Operator Sekolah
Hal penting yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah batasan kewenangan dalam mengubah data. Jika ditemukan ketidakcocokan informasi pada saat proses verifikasi di portal, siswa maupun orang tua dilarang keras melakukan perbaikan secara mandiri secara langsung di dalam sistem tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan integritas data kependudukan dalam sistem pendidikan nasional.
Untuk menangani kendala tersebut, terdapat alur perbaikan data dengan mekanisme perbaikan data yang salah:
· Siswa atau orang tua melaporkan ketidaksesuaian data kepada pihak sekolah.
· Operator sekolah akan menerima laporan dan melakukan verifikasi manual terhadap dokumen fisik siswa.
· Pihak sekolah memproses pembaruan data melalui sistem aplikasi Verval PD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik).
· Sistem akan melakukan sinkronisasi otomatis dari data Verval PD ke dalam pangkalan data e-ijazah nasional setelah perbaikan disetujui.
Baca Juga: 3.823 Honorer Belum Terima Gaji Berbulan-bulan, Tunggakan Capai Rp14 Miliar
Kemendikdasmen menegaskan bahwa lebih baik menghabiskan waktu lebih lama untuk meneliti data pada tahap awal ini daripada harus mengurus perbaikan setelah e-ijazah resmi diterbitkan.
Ijazah digital yang telah tersimpan dalam pangkalan data nasional akan memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga akurasi sejak dini menjadi kunci utama.
Melalui sistem verifikasi yang ketat ini, diharapkan penerbitan e-ijazah 2026 dapat berjalan dengan aman, akurat, dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh peserta didik di seluruh penjuru Indonesia.***
Editor : Dwi Puspitarini