KALTIMPOST.ID - Narasi mengenai penghapusan guru honorer pada 2027 dipastikan tidak sesuai dengan kebijakan resmi pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus guru honorer, melainkan melakukan penataan sistem kepegawaian pendidikan secara bertahap menuju sistem aparatur sipil negara atau ASN yang lebih terstruktur. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Pernyataan resmi pemerintah itu sekaligus menjawab keresahan tenaga pendidik yang belakangan ramai membahas isu penghapusan honorer di media sosial dan grup percakapan. Pemerintah menilai guru honorer masih memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
Pemerintah Fokus pada Penataan ASN Pendidikan
Pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan nasional saat ini bukan menghapus tenaga honorer secara mendadak, tetapi melakukan transformasi sistem pendidikan berbasis ASN yang lebih tertata. Dalam proses tersebut, guru honorer tetap diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari masa transisi nasional.
Penataan ini dilakukan bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di sekolah. Pemerintah juga ingin memastikan distribusi guru lebih merata, terutama untuk wilayah yang selama ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Melalui sistem baru tersebut, penempatan guru nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di setiap daerah. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional sekaligus menciptakan kepastian karier bagi tenaga pendidik.
Selain itu, reformasi manajemen ASN di bidang pendidikan juga diarahkan untuk memperbaiki sistem administrasi dan kebutuhan tenaga pengajar secara jangka panjang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih efektif dan terukur.
Guru Honorer Jadi Prioritas Seleksi PPPK dan CPNS
Dalam penjelasan terbaru, pemerintah memastikan guru honorer tetap menjadi prioritas dalam proses seleksi ASN melalui jalur PPPK maupun CPNS. Kebijakan tersebut disiapkan agar tenaga honorer memiliki kesempatan memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dan stabil.
Proses pengangkatan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan formasi di masing-masing daerah. Pemerintah menilai pendekatan ini lebih realistis dibanding penghentian tenaga honorer secara langsung yang berisiko mengganggu layanan pendidikan.
Selama masa penataan berlangsung, tunjangan profesi dan berbagai insentif guru honorer juga disebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah meminta tenaga pendidik tidak mudah percaya pada informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa seluruh kebijakan nasional terkait guru akan diumumkan melalui saluran resmi pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga: Guru Non-ASN Dihapus 2027? Pemerintah Tegaskan SE 7/2026 Bukan Akhir Guru Honorer
Isu mengenai guru honorer memang terus menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan jutaan tenaga pendidik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mempercepat rekrutmen PPPK dan membuka formasi ASN pendidikan guna memenuhi kebutuhan guru nasional.
Namun, proses tersebut tetap memerlukan penyesuaian anggaran, kesiapan administrasi, dan kebutuhan masing-masing daerah. Karena itu, pemerintah memilih melakukan transformasi secara bertahap agar sistem pendidikan tetap berjalan stabil tanpa mengurangi kualitas layanan kepada peserta didik.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, pemerintah berharap guru honorer dapat lebih tenang dalam menjalankan tugas mengajar sambil mengikuti proses penataan ASN pendidikan yang sedang berlangsung secara nasional.***
Baca Juga: 3.823 Honorer Belum Terima Gaji Berbulan-bulan, Tunggakan Capai Rp14 Miliar
Editor : Dwi Puspitarini