Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PNS Tak Bisa Naik Pangkat Jika Lakukan Ini, Ternyata Tak Lagi Cuma Soal Masa Kerja

Dwi Puspitarini • Kamis, 14 Mei 2026 | 16:11 WIB

 

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

KALTIMPOST.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS dan ASN pada 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, kenaikan pangkat tidak lagi hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga dipengaruhi disiplin, integritas, dan netralitas ASN.

Aturan BKN 2026 tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang mendorong sistem merit di lingkungan ASN. Pemerintah ingin memastikan kenaikan pangkat PNS diberikan kepada pegawai yang memiliki kinerja baik serta patuh terhadap aturan birokrasi.

Selain memperketat syarat kenaikan pangkat, BKN juga membuka peluang lebih luas bagi ASN berprestasi. Kini pengusulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan sehingga proses karier PNS menjadi lebih fleksibel dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun ASN 2026 Resmi Diatur, Ini Perbedaan Batas Pensiun PNS dan PPPK

Pengajuan Kenaikan Pangkat Kini Dibuka Setiap Bulan

Melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah mengubah mekanisme pengusulan kenaikan pangkat ASN. Jika sebelumnya pengajuan hanya dilakukan enam kali dalam setahun, kini usulan dapat diajukan setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.

Kebijakan ini dinilai memberi ruang lebih cepat bagi PNS yang memenuhi syarat administrasi dan memiliki capaian kerja baik. Pemerintah berharap sistem baru tersebut dapat mempercepat pengembangan karier ASN di berbagai instansi.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas baru melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kenaikan pangkat reguler memungkinkan seorang ASN memiliki pangkat lebih tinggi dari atasan langsungnya.

Namun ketentuan itu hanya berlaku bagi pegawai yang memenuhi syarat kompetensi, pendidikan, dan penilaian kinerja. Sistem ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat profesionalisme ASN tanpa terlalu bergantung pada struktur jabatan.

Baca Juga: BKN Terapkan Aturan Baru, PNS dengan Kondisi Ini Tak Bisa Naik Pangkat 2026

PNS yang Tak Bisa Naik Pangkat

Meski peluang kenaikan pangkat semakin terbuka, pemerintah tetap memberi batasan tegas bagi PNS yang melakukan pelanggaran tertentu. Ada beberapa kategori ASN yang dipastikan tidak dapat memperoleh kenaikan pangkat.

PNS yang terbukti melanggar ideologi negara dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi kelompok pertama yang terkena pembatasan. Pemerintah menilai loyalitas terhadap negara merupakan syarat utama dalam karier ASN.

Selain itu, ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat juga terancam kehilangan kesempatan naik pangkat. Pelanggaran disiplin dianggap mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap etika birokrasi dan profesionalisme pegawai.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Makin Dekat, BKN Bocorkan Tips Jitu Agar Lolos Ujian CAT, Cepat Simak!

Ketentuan serupa berlaku bagi PNS yang terlibat tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Pemerintah juga kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN. PNS yang terlibat politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak berhak memperoleh kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.

ASN yang masuk kategori pelanggaran berat tidak hanya kehilangan peluang kenaikan pangkat. Pemerintah menegaskan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat juga dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.***

Baca Juga: Skema Baru Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Tidak Semua PNS dan PPPK Bisa Menerima

Baca Juga: Resmi! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dibayar Juni 2026, Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Editor : Dwi Puspitarini
#BKN 2026 #asn #pns #netralitas asn #kenaikan pangkat