Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kementrian Agama Ingatkan Penyuluh Agama: Ceramah Bisa Berujung Pidana, Ini Penyebabnya

Dwi Puspitarini • Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30 WIB
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat.

KALTIMPOST.ID - Kementerian Agama mulai memperkuat literasi hukum bagi penyuluh agama di seluruh Indonesia setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Langkah ini dilakukan agar kegiatan dakwah, ceramah, dan penyuluhan agama tetap berjalan sesuai aturan hukum serta tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Pemerintah menilai pemahaman hukum kini menjadi kebutuhan penting bagi para mubalig, dai, dan penyuluh agama, terutama di era digital yang rawan penyebaran informasi tanpa verifikasi.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan masih rendahnya literasi hukum dan pemahaman keagamaan di masyarakat dapat memicu kesalahpahaman antarumat beragama. Karena itu, penyuluh agama diminta memahami aturan terbaru agar materi dakwah tidak menimbulkan polemik hukum maupun gesekan sosial.

Hal tersebut disampaikan Arsad dalam Focus Group Discussion Penyusunan Bahan Pembinaan Paham Keagamaan Islam di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam kegiatan itu, pemerintah menekankan pentingnya penyampaian dakwah yang moderat, bijak, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 15 Mei 2026 Kompak Turun di Lakuemas dan Raja Emas Indonesia

Penyuluh Agama Diminta Memahami Pasal KUHP tentang Agama dan Kepercayaan

Pemerintah secara khusus menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terutama Pasal 300 hingga Pasal 305 yang mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Aturan tersebut dinilai penting dipahami oleh penyuluh agama agar ceramah dan materi dakwah tidak bertentangan dengan hukum.

Kemenag menilai dakwah yang disampaikan tanpa pemahaman hukum berpotensi menimbulkan tafsir sempit, provokasi, hingga konflik sosial di masyarakat. Oleh sebab itu, penyuluh agama diharapkan mampu menyampaikan pesan keagamaan secara lebih inklusif dan mengedepankan toleransi.

Dalam forum diskusi tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya religious text literacy atau kemampuan memahami teks keagamaan secara mendalam. Pemahaman yang baik dinilai dapat membantu penyuluh agama menyampaikan pesan yang lebih menyejukkan dan tidak memicu perpecahan.

Arsad mencontohkan kasus pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara pada April 2026 sebagai pelajaran penting terkait perlunya penguatan literasi hukum dan toleransi di masyarakat. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman hukum dan agama dapat memicu tindakan yang merugikan banyak pihak.

“Setiap penyuluhan keagamaan harus selaras dengan ketentuan hukum terkini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di masyarakat,” kata Arsad Hidayat.

Baca Juga: Gaji ASN Kemenag 2026 Kini Terhubung SIMPEG dan AGW, Pegawai Wajib Validasi Data

Kemenag Soroti Tantangan Dakwah di Era Media Sosial

Selain penguatan literasi hukum, Kementerian Agama juga menyoroti tantangan dakwah di era digital. Penyuluh agama didorong aktif mengedukasi masyarakat mengenai etika bermedia sosial, termasuk pentingnya melakukan tabayun atau verifikasi sebelum menyebarkan informasi.

Menurut Arsad, penyebaran informasi tanpa pengecekan kebenaran kini menjadi salah satu pemicu utama konflik dan polarisasi di masyarakat. Karena itu, penyuluh agama diharapkan dapat berperan sebagai penengah sekaligus sumber informasi yang menenangkan masyarakat.

Pemerintah juga meminta para dai dan mubalig lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah di ruang digital. Konten dakwah yang bersifat provokatif atau menyinggung kelompok tertentu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus memperkeruh hubungan sosial.

FGD tersebut diikuti aparatur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam serta penyuluh agama dari berbagai daerah di Indonesia. Melalui kegiatan itu, pemerintah berharap tercipta penguatan paham keagamaan yang moderat, inklusif, dan taat hukum.

Kemenag menilai peran penyuluh agama sangat penting dalam menjaga kerukunan masyarakat. Selain menyampaikan nilai-nilai keagamaan, penyuluh juga diharapkan mampu menjadi penggerak toleransi dan edukasi hukum di lingkungan masyarakat.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Kementrian Agama #KUHP tentang Agama #penyuluh agama #kemenag #dakwah