KALTIMPOST.ID, Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran dana pensiun untuk periode Juni 2026 segera dilakukan, termasuk pencairan gaji ke-13 yang dinantikan para purnabakti ASN.
Pada Juni 2026 ini, para pensiunan dipastikan menerima dana transfer ganda karena pencairan gaji bulanan reguler dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji ke-13.
Pemerintah mempercepat penyaluran dana tersebut untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dasar Aturan Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan itu disebutkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2026.
Taspen menyatakan proses pencairan akan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa perlu antre selama persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima.
Nominal tersebut masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 setelah adanya penyesuaian kenaikan 12 persen beberapa waktu lalu.
Berikut perkiraan nominal berdasarkan golongan:
- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
- Golongan II: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
- Golongan III: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta
Untuk pensiunan golongan tertinggi, nominal yang diterima bisa mendekati Rp5 juta hanya dari komponen gaji pokok.
Baca Juga: Banyak Pemda Kesulitan Gaji Guru PPPK, Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Baru
Ada Tunjangan Tambahan
Selain pensiun pokok, penerima juga memperoleh sejumlah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan atau beras.
Seluruh komponen tersebut akan ditransfer bersamaan dalam satu kali pencairan pada awal Juni 2026.
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 pensiunan diberikan secara penuh tanpa potongan iuran maupun potongan lainnya.
Wajib Autentikasi Data
Taspen mengimbau seluruh penerima pensiun segera melakukan autentikasi data sebelum pencairan dilakukan.
Proses ini penting untuk memastikan dana diterima langsung oleh pihak yang berhak. Jika autentikasi tidak dilakukan, sistem bisa menahan sementara pencairan dana.
Saat ini proses verifikasi dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi Andal by Taspen menggunakan fitur pengenalan wajah dan sidik jari melalui ponsel.
Waspada Informasi Hoaks
Di tengah kabar pencairan gaji ke-13, Taspen juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan tambahan.
Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada aturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan di luar ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Masyarakat diminta hanya mengakses informasi resmi melalui call center Taspen atau situs resmi perusahaan untuk menghindari penipuan dan hoaks yang beredar di media sosial.
Editor : Ilmidza