KALTIMPOST.ID, Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah mempertimbangkan langkah tersebut karena program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diproyeksikan mengalami defisit hingga Rp20–30 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran JKN idealnya dievaluasi setiap lima tahun demi menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
"Iuran memang harus naik," kata Budi Gunadi Sadikin.
Namun, pemerintah memastikan rencana kenaikan hanya akan menyasar peserta mandiri dari kelompok menengah ke atas. Peserta miskin penerima bantuan iuran (PBI) tetap ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik mulai Mei 2026? Menkes Buka Suara, Peserta Mandiri Siap-Siap
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang miskin desil 1–5 tidak ada pengaruhnya karena dibayari pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kenaikan iuran belum akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi masih berada di sekitar 5 persen.
"Kalau ekonomi tumbuh di atas 6 persen, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat," tegas Purbaya.
Hingga Mei 2026, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dengan rincian:
- Kelas III: Rp42.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
Belum ada keputusan resmi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 dan pemerintah masih mengkaji dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Editor : Ilmidza