Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

CBA Soroti Ketimpangan Anggaran IKN, Furnitur Istana Wapres Rp 33,3 Miliar, Masjid Negara Hanya Rp 1,8 Miliar

Ari Arief • Rabu, 27 Mei 2026 | 08:55 WIB
Ibu Kota Negara (IKN)
Ibu Kota Negara (IKN)

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sorotan terhadap megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kembali tajam. Kali ini, Center for Budget Analysis (CBA) mengkritik keras alokasi anggaran furnitur untuk infrastruktur di IKN tahun anggaran 2026 yang dinilai mengalami ketimpangan prioritas yang mencolok.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, membeberkan bahwa anggaran belanja furnitur untuk Kantor Istana Wakil Presiden (Wapres) tahun 2026 menembus angka Rp 33,3 miliar. Nilai ini berbanding terbalik dengan alokasi furnitur dan perlengkapan ibadah untuk Masjid Negara IKN yang hanya dipatok sebesar Rp 1,8 miliar.

“Anggaran furnitur Kantor Istana Wakil Presiden mencapai Rp 33,3 miliar. Sedangkan furnitur ditambah perlengkapan ibadah di Masjid Negara IKN hanya Rp 1,8 miliar. Perabot kantor bernilai belasan kali lipat lebih mahal dibandingkan perlengkapan rumah Allah,” kata Uchok di Jakarta, dikutip Rabu (27/5).

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu

Menurut Uchok, perbandingan bak langit dan bumi ini memperlihatkan bahwa fasilitas kemewahan untuk pejabat lebih diprioritaskan ketimbang fasilitas publik dan keagamaan. Padahal, Masjid Negara tersebut nantinya akan digunakan oleh ribuan jamaah. Ia juga menyinggung posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka yang nantinya akan menempati fasilitas tersebut.

“Istana Wapres di IKN benar-benar seperti istana sultan. Dengan anggaran semewah itu, rasanya ruang kantor bukan sekadar tempat bekerja, melainkan tempat bersemayamnya kemegahan," tambahnya.

Kritik dari aktivis '98 ini mencuat di tengah situasi keuangan negara yang sedang memperketat ikat pinggang. Selain itu, sorotan publik ke IKN kembali meningkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Undang-Undang IKN. Putusan hukum terbaru ini membuat status Ibu Kota Negara secara legal saat ini masih melekat di DKI Jakarta, meskipun pembangunan fisik di PPU tetap dipacu berjalan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#alokasi #istana wapres #IKN #Masjid Negara