KALTIMPOST.ID, Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juni 2026. Penyaluran kali ini merupakan bagian dari tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2026.
Dalam penyaluran tahun ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Pembaruan data dilakukan secara berkala guna meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026
Bansos PKH dan BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, masing-masing mencakup periode tiga bulan atau triwulan. Tahap kedua yang sedang berlangsung meliputi April, Mei, dan Juni 2026.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026
- Tahap 2: April–Juni 2026
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan bantuan dapat berbeda di setiap daerah.
Besaran Bantuan yang Diterima
Untuk program BPNT, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Karena disalurkan per triwulan, penerima pada tahap kedua berpotensi memperoleh total Rp600 ribu untuk alokasi April hingga Juni 2026.
Sementara itu, nominal PKH disesuaikan dengan kategori penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.
Syarat Menjadi Penerima
Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH atau BPNT harus terdaftar dalam DTSEN dan masuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan yang memenuhi ketentuan pemerintah. Pada 2026, penerima PKH dan BPNT diprioritaskan berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4.
Cara Mengecek Status Penerima
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos. Masyarakat cukup mengakses situs Cek Bansos atau aplikasi Cek Bansos, kemudian memasukkan data wilayah dan identitas sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan yang diterima, serta periode pencairannya.
Bagi penerima yang belum menerima bantuan, disarankan untuk memeriksa kembali data kependudukan dan status penerima secara berkala karena proses verifikasi dan pemutakhiran data masih terus berlangsung.
Editor : Ilmidza