Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jadi Beking Jaringan Narkoba Terorganisasi di Samarinda, Bekas Anggota Brimob Kaltim Tiba di Bareskrim Polri

Ari Arief • Jumat, 5 Juni 2026 | 18:23 WIB
PEMERIKSAAN: Bekas anggota Satuan Brimob Polda Kaltim, Dedy Wiratama (tengah) saat tiba di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif terkait kasus beking narkoba di Samarinda, Kaltim.(tmp)
PEMERIKSAAN: Bekas anggota Satuan Brimob Polda Kaltim, Dedy Wiratama (tengah) saat tiba di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif terkait kasus beking narkoba di Samarinda, Kaltim.(tmp)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pelarian dan persembunyian mantan anggota Satuan Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Dedy Wiratama, berakhir di jeruji besi. 

Teranyar, dengan tangan terborgol dan mengenakan kemeja bermotif bunga, tersangka pelindung (beking) jaringan narkoba Gang Langgar Samarinda, Kaltim ini tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif, Jumat (5/6/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Anggota Brimob Beking Kampung Narkoba Samarinda Dipecat, Selanjutnya Diproses Pidana

Kedatangan Dedy di Jakarta ini menjadi babak baru setelah dirinya resmi dipecat dari institusi Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kaltim pada Selasa (2/6/2026) lalu.

Kepala Unit III Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Komisaris Drago, mengungkapkan bahwa Dedy memiliki peran krusial dan spesifik dalam jaringan narkotika yang terkenal licin di Samarinda tersebut.

Baca Juga: Gegana Brimob Sisir Pelabuhan hingga Jalan Rawan Kejahatan di Balikpapan, Obvitnas Dijaga Ketat

"Tersangka bertindak sebagai 'sniper' (pengawas atas). Tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen atau aparat yang gerak-geriknya mencurigakan untuk mengantisipasi penindakan," ujar Drago di Gedung Bareskrim Polri.

Resmi Dipecat dari Korps Brimob

Sebelum digelandang ke Bareskrim, status Dedy sebagai anggota Polri telah resmi dicopot. Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dedy karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bernyanyi dan Seret Nama Besar di Eksekutif-Legislatif

"Betul dikenai sanksi (PTDH). Selain itu, yang bersangkutan juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 15 hari," tegas Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Jaringan Terorganisasi Gang Langgar

Kasus yang menyeret mantan anggota Brimob Polda Kaltim ini membongkar fakta mencengangkan mengenai bisnis haram di Gang Langgar, Kota Samarinda. Peredaran narkoba di kawasan tersebut diketahui berlangsung secara terbuka, terstruktur, dan sangat terorganisasi.

Baca Juga: Polisi dan Warga di Balikpapan Diganjar Penghargaan Usai Lawan Pria Bersenjata Parang di KM 9

Dalam menjalankan bisnisnya, jaringan ini menerapkan sistem pengamanan berlapis. Mulai dari pengawas loket dengan menempatkan banyak kaki tangan untuk menjaga loket-loket penjualan sabu.

Fasilitas HT dengan cara para pengawas dibekali alat komunikasi Handy Talky (HT) untuk memantau setiap jengkal aktivitas di kawasan tersebut secara real-time. Beking aparat dengan cara memanfaatkan oknum seperti Dedy Wiratama untuk mendeteksi dini rencana penggerebekan polisi.

Baca Juga: Viral Jelang Piala Dunia 2026, Bek Selandia Baru Tim Payne Temui Influencer yang Dongkrak Followers-nya hingga 5 Juta

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian telah bergerak masif dan berhasil meringkus belasan tersangka yang terlibat dalam pusaran jaringan narkoba Gang Langgar Samarinda. Dedy kini bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana berat setelah sanksi etik memutus kariernya di kepolisian.(*)

 

 

Editor : Thomas Priyandoko
#Dedy Wiratama #polda kaltim #samarinda #brimob