KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang selama bertahun-tahun masuk daftar buronan di negaranya. Pria tersebut ditangkap saat bersembunyi di sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok.
Penangkapan dilakukan setelah Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk melacak keberadaan AW yang diketahui melarikan diri dari proses hukum di negaranya sejak 2011.
Baca Juga: Tantangan Cuaca Ekstrem, AS-Meksiko-Kanada Pasang Rumput Hibrida Khusus
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor kepada Ditjen Imigrasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AW. Perempuan tersebut juga disebut sebagai salah satu korban dalam perkara tersebut.
Setelah membantu pemulangan NM bersama anak-anaknya ke Amerika Serikat, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas setempat guna menelusuri status hukum AW. Hasil penyelidikan dan operasi intelijen kemudian mengarah pada lokasi persembunyiannya di Depok.
Selain menjadi buronan kasus pidana di Amerika Serikat, AW juga diketahui melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Ia diduga menggunakan identitas palsu serta dokumen perjalanan yang tidak sah selama berada di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, Ditjen Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, serta penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti efektivitas pengawasan keimigrasian.
Menurutnya, sinergi antara Imigrasi Indonesia dan otoritas Amerika Serikat menjadi faktor penting dalam mengungkap keberadaan AW yang telah buron selama kurang lebih 15 tahun.
Editor : Uways Alqadrie