KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Informasi mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Masyarakat (BLT Kesra) sebesar Rp900 ribu pada Juni 2026 ramai diperbincangkan masyarakat. Banyak warga mencari kepastian apakah bantuan tersebut sudah mulai disalurkan oleh pemerintah.
BLT Kesra sebelumnya pernah diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu dengan nilai bantuan Rp300 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp900 ribu.
Namun hingga awal Juni 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal maupun kepastian pencairan BLT Kesra Rp900 ribu untuk tahun ini. Selain itu, belum ada daftar penerima nasional yang dirilis kepada publik.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan hanya mengacu pada sumber resmi pemerintah terkait program bantuan sosial.
Syarat Penerima BLT Kesra
Berdasarkan mekanisme penyaluran bantuan sosial sebelumnya, calon penerima BLT Kesra umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Masuk kategori desil 1 hingga 4.
- Lolos verifikasi dan validasi pemerintah.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan bantuan sosial melalui beberapa kanal resmi, yaitu:
- Situs Cek Bansos Kementerian Sosial.
- Aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat seluler.
- Pemerintah desa, kelurahan, atau pendamping sosial setempat.
Belum Ada Pengumuman Resmi
Meski program BLT Kesra pernah dijalankan pada periode sebelumnya, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai pencairan bantuan Rp900 ribu pada Juni 2026.
Karena itu, masyarakat disarankan menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi. Informasi terkait bantuan sosial biasanya diumumkan melalui Kementerian Sosial maupun instansi pemerintah terkait setelah proses verifikasi data penerima selesai dilakukan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko