KALTIMPOST.ID, Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terjadi saat ini mulai berimbas pada sektor kesehatan.
Karena hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya mempersilakan perusahaan farmasi untuk menaikkan harga obat di kisaran 10-20 persen.
“Kita hitung harusnya enggak sampai di atas 20 persen seharusnya kenaikan ini,” ucap Budi.
Namun, kata Budi, karena harga obat naik, ia meminta perusahaan farmasi tidak memanfaatkan momentum ini secara berlebihan. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan langsung memanggil produsen farmasi terkait.
“Jadi yang naiknya tinggi-tinggi sampai 30 persen atau 100 persen akan kita panggil untuk tanyakan hal itu,” tegasnya.
Kemenkes Awasi Ketat Batas Kenaikan
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) Kemenkes, Rizka Andalucia, membenarkan batasan persentase yang disampaikan Menkes.
Angka maksimal 20 persen dinilai sebagai batas toleransi yang paling rasional saat ini.
Rizka menjelaskan bahwa Kemenkes telah melakukan pemetaan komprehensif untuk memilah jenis-jenis obat mana saja yang kenaikan harganya dinilai wajar dan mana yang tidak.
Apalagi, perusahaan farmasi yang memproduksi obat pasti tetap menggunakan rupiah untuk menggaji karyawan, membeli bensin, serta membayar listriknya, bukan dolar yang nilainya sedang naik.
“Iya tergantung industri farmasinya, ada yang cuma naikin 5 persen, ada yang naikin 10 persen gitu. Tapi tidak lebih dari 20 persen,” beber Rizka.