KALTIMPOST.ID, BOGOR – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati mengguncang sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pimpinan pondok pesantren berinisial N alias Buya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh sejumlah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan yang dilakukan N disebut telah berlangsung sejak 2019 di lingkungan pesantren tempat ia mengajar. Sejumlah santriwati kemudian memberanikan diri melapor kepada kepolisian.
Tak hanya N, putranya yang berinisial S juga turut terseret dalam perkara tersebut. S diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2024.
Baca Juga: Profil Sidarto Danusubroto, Mantan Ajudan Bung Karno yang Dapat Pangkat Kehormatan dari Prabowo
Kasus ini mulai terungkap setelah para korban saling berbagi cerita mengenai dugaan tindakan yang mereka alami. Informasi tersebut kemudian berkembang hingga akhirnya beberapa korban sepakat melaporkan kejadian itu kepada aparat penegak hukum.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Tamar, membenarkan bahwa polisi tengah menangani perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah menerima tiga laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual oleh N dan S.
"Untuk sementara sudah ada tiga laporan polisi yang kami terima. Informasinya korban diduga lebih banyak, namun yang resmi membuat laporan baru tiga," ujar AKP Tamar, Rabu (1/7).
Penyidik telah menetapkan N sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polsek Bojonggede guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Yang bapaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelas Tamar.
Sementara itu, S tidak dilakukan penahanan meski telah diproses hukum. Menurut Tamar, hal tersebut karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Untuk S tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tidak ditahan," tegasnya.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Penyidik mengimbau siapa pun yang pernah menjadi korban atau mengetahui informasi terkait untuk segera melapor agar proses penyidikan dapat dikembangkan secara menyeluruh.
Editor : Uways Alqadrie