Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Isu Liar Amandemen UUD 1945 Mengarah ke Pemakzulan Wapres? Ini Penjelasan Ketua MPR

Dwi Puspitarini • Kamis, 9 Juli 2026 | 05:09 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

 

KALTIMPOST.ID - Beredar isu liar tentang amandemen UUD 1945 yang mengaitkannya dengan pemakzulan wakil presiden dan perubahan masa jabatan anggota DPRD. Menanggapi isu liar tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan pembahasan perubahan konstitusi belum memasuki tahap penyusunan naskah resmi.

Menurut Ahmad Muzani, proses amandemen UUD 1945 saat ini masih sebatas menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pihak. Karena itu, ia menilai isu yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar yang jelas.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Muzani usai bertemu dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ia menegaskan hingga kini belum ada satu pun pasal yang dibahas dalam bentuk draf amandemen.

Ahmad Muzani secara tegas membantah kabar yang menyebut amandemen UUD 1945 diarahkan untuk kepentingan pemakzulan wakil presiden maupun agenda politik lainnya.

Menurutnya, isu tersebut muncul tanpa dasar karena MPR sama sekali belum menyusun materi perubahan konstitusi.

"Enggak ada sama sekali. Masih seperti yang dulu. Itu isu yang enggak ada dasarnya, enggak ada," kata Ahmad Muzani usai pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/7/2026), dilansir dari Akurat.co, Kamis (9/7).

Ia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai pasal-pasal yang akan diubah.

"Tidak ada, belum ada satu pasal pun tentang naskah draf amandemen. Belum ada sama sekali," tegas Ahmad Muzani.

Presiden Prabowo Minta Proses Dilakukan Secara Hati-Hati

Dalam keterangannya, Ahmad Muzani juga mengungkapkan adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan amandemen UUD 1945.

Menurut Muzani, Presiden meminta agar proses tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar menghasilkan keputusan yang matang.

"Presiden wanti-wanti persoalan ini. Saya diminta untuk berhati-hati, tidak gegabah, tidak buru-buru, libatkan semua unsur elemen yang ada di negeri ini. Elemen profesi, elemen semuanya harus dilibatkan," papar Ahmad Muzani.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan setiap langkah dalam pembahasan konstitusi dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan berbagai pandangan.

Ahmad Muzani menjelaskan, MPR hingga kini masih berada pada tahap mengumpulkan dokumen pemikiran serta menyerap aspirasi dari berbagai lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan MPR tidak menutup kemungkinan adanya amandemen di masa mendatang. Namun, keputusan tersebut akan diambil setelah melalui pembahasan yang matang dan mendengarkan berbagai masukan.

"Karena itu sekali lagi, MPR tidak menutup rapat tentang kemungkinan amandemen meskipun kami juga tidak membuka lebar-lebar. Tapi tetap kami dengarkan semua pandangan aspirasi yang berkembang," pungkas Ahmad Muzani.

Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian penting agar setiap perubahan terhadap UUD 1945 benar-benar mencerminkan kebutuhan bangsa dan memperoleh dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Berdasarkan penjelasan Ahmad Muzani, proses yang sedang dilakukan MPR saat ini masih berada pada tahap awal. Belum ada penyusunan draf maupun pembahasan pasal-pasal perubahan UUD 1945.

Fokus MPR saat ini adalah menghimpun dokumen pemikiran, menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, serta berdiskusi dengan lembaga-lembaga negara sebelum mengambil langkah lebih lanjut.***

Editor : Dwi Puspitarini
#amandemen UUD 1945 #pemakzulan wapres #ahmad muzani #prabowo subianto #mpr ri