KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Anggota Polres Tegal berinisial Aiptu Nuridin resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Keputusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (10/7).
Dalam persidangan, Aiptu Nuridin dinilai terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial MAN, meski masih berstatus sebagai suami yang sah.
Hubungan tersebut disebut berlangsung layaknya pasangan suami istri tanpa ikatan pernikahan yang diakui secara hukum.
Tak hanya itu, majelis sidang juga menyatakan Aiptu Nuridin terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama perempuan tersebut. Perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga Juni 2026.
Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sejumlah sanksi, mulai dari penempatan di tempat khusus selama delapan hari, pernyataan melakukan perbuatan tercela, hingga hukuman paling berat berupa PTDH atau pemecatan dari institusi Polri.
Majelis menilai tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan tindakan Aiptu Nuridin. Sebaliknya, seluruh perbuatannya dilakukan secara sadar dan dinilai mencederai aturan serta kehormatan profesi kepolisian.
Riwayat pelanggaran Aiptu Nuridin juga menjadi pertimbangan dalam putusan. Berdasarkan catatan, yang bersangkutan sebelumnya pernah dijatuhi sanksi disiplin dan sanksi kode etik, sehingga pelanggaran kali ini dinilai sebagai pengulangan.
Meski demikian, Aiptu Nuridin menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. Usai sidang berakhir, ia meninggalkan lokasi dengan pengawalan petugas Provos tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Baca Juga: Pengakuan Jampidsus Febrie soal Uang di Rumah Sentul: Ada Pemilik, Siap Dibuktikan Secara Hukum
Kasus Aiptu Nuridin sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap perempuan yang disebut sebagai istri sirinya. Di sisi lain, Aiptu Nuridin juga sempat melaporkan perempuan tersebut ke Bareskrim Polri terkait perkara lain yang masih berproses.
Editor : Uways Alqadrie