Artinya, untuk penggunaan listrik pada pekan ini (12–18 Juli 2026), skema pembayaran masyarakat tetap mengacu pada harga normal tanpa ada penyesuaian. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kementerian ESDM (@kesdm), keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi.
Langkah mematok tarif tetap ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kepastian pengeluaran energi bagi sektor rumah tangga, usaha, industri, maupun operasional instansi pemerintah.
Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi (Periode 12–18 Juli 2026)
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk kelompok pelanggan komersial atau nonsubsidi yang tetap berlaku saat ini:
1. Sektor Rumah Tangga
- R-1/TR (900 VA-RTM): Rp1.352 / kWh
- R-1/TR (1.300 VA): Rp1.445 / kWh
- R-1/TR (2.200 VA): Rp1.445 / kWh
- R-2/TR (3.500 VA – 5.500 VA): Rp1.700 / kWh
- R-3/TR/TM (≥6.600 VA): Rp1.700 / kWh
2. Sektor Bisnis & Komersial
- B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.445 / kWh
- B-3/TM, TT (>200 kVA): Rp1.122 / kWh
3. Sektor Industri
- I-3/TM (>200 kVA): Rp1.122 / kWh
- I-4/TT (≥30.000 kVA): Rp997 / kWh
4. Instansi Pemerintah & Fasilitas Publik
- P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.700 / kWh
- P-2/TM (>200 kVA): Rp1.533 / kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 / kWh
5. Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 / kWh
Dengan kepastian regulasi ini, seluruh lapisan pelanggan mulai dari rumah tangga hingga sektor manufaktur berskala besar dapat merencanakan penggunaan energi mereka dengan nyaman tanpa perlu mengkhawatirkan adanya lonjakan biaya beban listrik.