Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Status Tersangka Febrie Adriansyah Diumumkan: Penahanan Belum Dilakukan, Ini Penjelasan Plt Jampidsus

Uways Alqadrie • Minggu, 12 Juli 2026 | 11:53 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini belum menjalani penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan bahwa proses penahanan terhadap Febrie belum dilakukan. Menurutnya, informasi yang diterima sejauh ini hanya menyebutkan adanya penetapan status tersangka.

Baca Juga: Listrik Kaltim dan Kaltara Kembali Normal, PLN Pastikan Sistem Interkoneksi Kalimantan Sudah Pulih

Rudi mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Febrie setelah status hukumnya berubah. Ia juga tidak mengetahui apakah mantan Jampidsus tersebut masih mendapat pengamanan atau pendampingan dari institusi Kejaksaan.

Penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Polri. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menjeratnya dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap DR belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.

Penyidik menduga TPPU tersebut berkaitan dengan proses penanganan sejumlah perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Salah satu perkara yang disebut dalam penyidikan adalah kasus PT Asabri, selain dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih didalami.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa inisial FA yang diumumkan penyidik merujuk kepada mantan Jampidsus yang sebelumnya menjabat sebelum Rudi Margono.

Menurut Habiburokhman, hingga saat ini terdapat dua tersangka yang telah diumumkan penyidik, yakni DR dari unsur swasta dan FA yang merupakan mantan pejabat di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Pencarian 2 Hari Berakhir Duka, Anak 11 Tahun yang Hanyut di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal

Meski status tersangka telah ditetapkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Polri belum mengungkap identitas lengkap DR maupun menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya terhadap kedua tersangka.

Meski demikian, hingga Minggu (12/7), belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan maupun langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Editor : Uways Alqadrie
#Kortas Tipidkor Polri #Febrie Adriansyah #Febrie Adriansyah resmi tersangka #Jaksa Agung ST Burhannudin #bareskrim polri