Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba, Ini Penjelasan Lengkapnya

Uways Alqadrie • Jumat, 17 Juli 2026 | 06:47 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan haramnya penggunaan rokok elektronik atau vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat memabukkan, maupun zat adiktif terlarang.

Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Abdul Halim Soebahar, menegaskan fatwa tersebut tidak melarang penggunaan vape secara umum. Objek yang diharamkan adalah penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, fatwa ini diterbitkan sebagai langkah preventif agar rokok elektronik tidak dimanfaatkan sebagai media mengonsumsi zat-zat terlarang yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat.

Baca Juga: Pria 31 Tahun Perkosa Nenek 90 Tahun di Grobogan: Korban Trauma Pelaku Berhasil Ditangkap

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa penyalahgunaan vape merupakan penggunaan perangkat atau cairannya yang menyimpang dari fungsi, tujuan, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku. Padahal, pada awal perkembangannya, vape dirancang sebagai alat penghantar nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan.

Tak hanya penggunaan vape untuk narkoba, MUI Jatim juga mengharamkan seluruh aktivitas yang mendukung penyalahgunaan tersebut, termasuk produksi alat isap ilegal maupun penyediaan fasilitas yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Fatwa itu juga mencakup larangan memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan hingga menyediakan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif terlarang.

Baca Juga: Viral Isu Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry Akhirnya Buka Suara

MUI Jatim berharap fatwa tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan vape untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Editor : Uways Alqadrie
MUI Jatim MUI larang vape pemakai narkoba jawa timur