KALTIMPOST.ID - Penemuan senjata api (senpi) jenis Baretta Tomcat kaliber 32 Auto dalam kasus kematian seorang direktur keuangan di Hotel St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, membuka mata publik. Polisi memastikan senpi tersebut memiliki dokumen kepemilikan resmi.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan main warga sipil atau kalangan profesional di Indonesia bisa mengantongi izin senjata mematikan ini?
Di Indonesia, kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Secara umum, aturan ini mengacu pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang melarang senpi ilegal, serta aturan teknis yang lebih spesifik, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kepemilikan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik.
Melalui aturan kepolisian tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi warga sipil tertentu untuk memiliki senpi, namun murni hanya untuk kepentingan bela diri atau pertahanan terakhir jika nyawa terancam.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Direktur Keuangan Ditemukan Tewas di Balkon Hotel St Regis Jaksel
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, tidak semua orang yang memiliki uang bisa membeli senjata api. Ada klasifikasi profesi tertentu yang dinilai memiliki risiko tinggi sehingga diizinkan mengajukan permohonan, di antaranya:
- Direktur Utama/Direksi Perusahaan Swasta
- Komisaris Perusahaan
- Pengusaha Utama
- Pejabat Pemerintah/Menteri/Anggota Legislatif
- Profesi dengan risiko tinggi lainnya (seperti pengacara dan dokter).
Untuk mendapatkan izin yang melekat pada individu tersebut (Surat Izin Khusus Senjata Api/IKHSA), seorang eksekutif harus melewati "screening" berlapis dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Berdasarkan aturan resmi kepolisian, berikut syarat mutlaknya:
Baca Juga: Jangan Asal Isi Radiator Coolant, Ada 6 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Pemilik Kendaraan
1. Memenuhi Syarat Administrasi & Umur
Pemohon wajib berusia minimal 24 tahun hingga maksimal 65 tahun. Harus melampirkan legalitas perusahaan (seperti SIUP Besar atau Akta Pendirian PT) untuk membuktikan posisinya sebagai eksekutif.
2. Lolos Tes Medis & Psikotes Khusus
Wajib sehat jasmani, penglihatan normal, dan tidak ada cacat fisik yang mengganggu keterampilan menembak. Pemohon juga harus lolos psikotes dari Biro Psikologi Polri untuk memastikan emosinya stabil, tidak cepat gugup, panik, atau pemarah.
3. Sertifikasi Keterampilan Menembak
Calon pemilik senpi wajib memiliki keterampilan menembak minimal Klas III yang dibuktikan dengan sertifikat resmi dari institusi pelatihan menembak yang diakui atau ditunjuk oleh Polri.
4. Tracking Rekam Jejak Kriminal
Pemohon harus bersih dari catatan kriminal (dibuktikan dengan SKCK), lolos wawancara/screening dari Direktorat Intelkam Polda, serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menyalahgunakan senjata api.
Senjata api yang diizinkan untuk sipil pun dibatasi jenisnya, biasanya hanya peluru karet, peluru gas, atau senjata api peluru tajam berkaliber kecil (seperti kaliber .32, .22, atau 9mm pendek).
Aturan Penting: Izin kepemilikan senjata api ini tidak berlaku seumur hidup. Pemilik wajib melakukan perpanjangan izin dan pemeriksaan atau cek fisik senjata secara berkala setiap tahun di Polda setempat. Cek fisik ini meliputi pemeriksaan nomor daftar senjata, daya pegas, hingga uji balistik.
Jika dalam evaluasi berkala ditemukan adanya indikasi ketidakstabilan emosi atau pelanggaran hukum oleh si pemilik, Polri berhak mencabut izin dan menyita senjata tersebut seketika demi keselamatan publik. ***
Editor : Dwi PuspitariniSumber : Warens & Partners, eJournal Unsrat, Pusiknas Bareskrim Polri