Praperadilan Kedua Ditolak Lagi, Status Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah

Almasrifah • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:01 WIB
Roy Suryo. (JPNN.com Jateng)
Roy Suryo. (JPNN.com Jateng)

KALTIMPOST.ID, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang Senin (20/7/2026). Hakim menyatakan seluruh permohonan Roy Suryo ditolak sehingga status tersangkanya tetap sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan Roy Suryo sudah tidak relevan karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan. Hakim juga menyebut praperadilan tidak dapat diajukan secara terpisah untuk menguji setiap tindakan penyidik.

“Permohonan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah seharusnya ditolak sepenuhnya,” ujar hakim.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti Sah Sesuai KUHAP

Menurut hakim, Roy maupun kuasa hukumnya sebelumnya tidak mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka saat perkara masih dalam tahap penyidikan.

Hal itu dinilai menunjukkan Roy telah siap menghadapi sidang pokok perkara yang kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Bentuk pengabaian hak hukum dan menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi sidang pokok perkara,” ucap hakim.

Polda Metro Jaya Hormati Putusan

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati keputusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan hakim telah menilai materi gugatan Roy Suryo tidak lagi memiliki relevansi.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Abrianto.

Ia juga menyebut hakim menilai gugatan tersebut berpotensi menunda proses hukum utama.

“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Abrianto menegaskan praperadilan tetap menjadi hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan Sebagian

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tuturnya.

Roy Suryo Bantah Manipulasi Dokumen

Sebelumnya, Roy Suryo menggugat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya melalui surat bernomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.

Roy mempersoalkan dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait manipulasi dokumen. Ia menilai pasal tersebut tidak tepat karena dirinya mengaku tidak pernah mengubah maupun merusak dokumen ijazah Jokowi.

“Karena Pasal 32 itu adalah kalau saya mengakses data itu, kemudian saya membuat kerusakan di data itu, apalagi kalau saya mencuri kemudian mengunggahnya kembali. Fakta yang lain saya tidak punya akun untuk melakukan itu,” kata Roy.

Ia menyebut aktivitas yang dilakukan bersama timnya hanya sebatas menganalisis dokumen digital ijazah Jokowi yang sebelumnya beredar di media sosial X.

Praperadilan terbaru ini merupakan gugatan kedua Roy Suryo dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia juga mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan.

Dengan ditolaknya gugatan kedua ini, proses hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan tudingan ijazah Jokowi tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (*)

Editor : Almasrifah
Ditolak tersangka praperadilan roy suryo ijazah jokowi