KALTIMPOST.ID, Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepertinya mulai terbiasa hidup sederhana.
Di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, tersangka korupsi dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut mendapatkan makanan seperti rakyat biasa.
Bersama tahanan lainnya, Febrie disebut makan dengan beberapa menu sederhana, yakni, telur ceplok, bihun, nasi putih, hingga minuman teh.
“Saya sempat tanya, tadi sarapan pagi bareng dengan para tahanan lain. Menunya bihun, telur ceplok, nasi putih sama teh," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai menjenguk kliennya.
Baca Juga: Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih, Pecat 261 Pegawai Non ASN
Febri menyebut, kliennya sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku di dalam rutan.
Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diterima Febrie.
“Dan itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Febrie ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7) malam.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.
Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi.
Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.
Sebelum ditahan, Febrie terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus TPPU tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Kasus pertama pemerasan dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua kasus lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sebelum ditahan, Febrie menyangkal semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Dia menyebut penetapan tersangkanya sebagai kriminalisasi.
Editor : Hernawati