Gaji Pensiunan PNS Cair Lagi di Bulan Agustus, Cek Nominal yang Masuk Rekening!

Hernawati • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 11:25 WIB
Uang pensiunan PNS cair.
Uang pensiunan PNS cair.

KALTIMPOST.ID, PT Taspen kembali mencairkan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) untuk golongan 3 dan 4 di Oktober ini.

Pemerintah mencairkan gaji pensiunan PNS pada 1 Oktober 2026.

PT Taspen jadi pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana pensiun PNS.

gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS akan menerima gaji menurut golongannya.

Baca Juga: Waktunya Liburan! Agustus 2026 Punya 2 Hari Libur Nasional, Potensi Long Weekend, Cek Jadwalnya

Lantas berapa nominal yang ditransfer PT Taspen untuk pensiunan PNS golongan 3 dan 4 pada Agustus 2026 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024?

Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, ini nominal gaji untuk pensiunan PNS golongan 3 dan 4 yang akan ditransfer PT Taspen pada Agustus 2026:

Golongan 3

·       Golongan 3a: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

·       Golongan 3b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

·       Golongan 3c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

·       Golongan 3d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan 4

·       Golongan 4a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

·       Golongan 4b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

·       Golongan 4c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

·       Golongan 4d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

·       Golongan 4e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Dari PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS termasuk golongan 3 dan 4 juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah.

"Selain pensiun pokok, penerima pensiun diberi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS berdasarkan ketentuan perundang-undangan," bunyi PP Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 6.

Simak rincian tunjangan yang akan diberikan kepada pensiunan PNS pada Agustus 2026 menurut PP Nomor 8 Tahun 2024:

1.  Tunjangan Keluarga

- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok menurut golongannya.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok menurut golongannya.

    2. Tunjangan pangan

Pensiunan PNS akan diberi tunjangan pangan setara yang dengan 10 kg beras atau senilai Rp72.420 per bulan.

Demikian informasi mengenai gaji pensiunan PNS bulan Agustus 2026.

Editor : Hernawati
pns Gaji pensiunan PNS pensiunan PNS 2026 pt taspen