KALTIMPOST.ID, Di tengah carut-marut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan langkah tegas.
Kala pengarahan resmi yang dihadiri jajaran pimpinan regional hingga daerah, Sudaryono mendadak menghentikan paparannya setelah mendapati Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Kayong Utara, Adi Afrianto, diduga asyik bermain telepon genggam saat rapat secara daring berlangsung.
Di hadapan peserta rapat, Sudaryono langsung menjatuhkan sanksi instan berupa mutasi ke Papua.
Kejadian ini lantas viral usai potongan video pengarahan beredar luas di media sosial.
Di video tersebut, mantan Wamentan itu tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas ketidakfokusan anak buahnya dalam menyimak arahan penting terkait program nasional.
“Ini ada Korwil Kabupaten Kayong Utara, Adi Afrianto. Tolong dicatat Karo SDM. Saya sedang memberikan penjelasan, tetapi dia malah main handphone. Saya minta yang bersangkutan dipindah ke Papua. Segera,” tegas Sudaryono memerintahkan bawahannya secara langsung.
Disorot di Tengah Evaluasi Program MBG
Insiden mutasi ini langsung jadi sorotan, mengingat di wilayah Kabupaten Kayong Utara juga pelaksanaan MBG menuai evaluasi kritis menyusul beberapa insiden teknis di lapangan.
Beberapa persoalan yang mencuat antara lain kasus keracunan belasan siswa di Simpang Hilir, temuan kualitas lauk yang tidak layak di beberapa sekolah, hingga penghentian sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat pelanggaran sanitasi dan pengelolaan limbah.
Penutupan 833 Dapur SPPG dan Penindakan Internal Pegawai
Sebelum menindak tegas Korwil Kayong Utara, pembersihan besar-besaran juga telah dilakukan BGN di tingkat nasional.
Guna menjaga standar mutu, BGN tercatat telah menghentikan operasional 833 dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia lantaran melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Guna memberikan efek jera, BGN menerapkan kebijakan penghentian pembayaran bagi dapur yang ditutup akibat pelanggaran.
Selain penutupan unit dapur, sanksi disiplin juga menyasar jajaran internal:
· Pegawai Non-ASN: Sebanyak 261 pegawai non-ASN resmi diberhentikan.
· Sanksi Disiplin Berat ASN: 9 ASN terancam diproses pemberhentian akibat pelanggaran berat.
· Sanksi Disiplin Ringan ASN: 39 ASN dijatuhi sanksi mutasi, demosi, serta sanksi administratif atau peringatan.
Editor : Hernawati