Dokter RS Pusri Tamara Dewi Jasmine Dipecat Usai Komentar Nirempati soal Pasien BPJS Yurizal

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 13:32 WIB
Grafis Kaltim Post
Grafis Kaltim Post

KALTIMPOST.ID, PALEMBANG – RS Pusri Palembang mengambil tindakan tegas terhadap salah seorang dokter mitranya yang menjadi sorotan setelah melontarkan komentar di media sosial terkait kasus pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.

Dokter tersebut, dr Tamara Dewi Jasmine, resmi tidak lagi menjadi dokter mitra RS Pusri. Pemutusan kerja sama dilakukan setelah komentar yang ditulisnya di media sosial dinilai tidak mencerminkan etika dan profesionalisme tenaga kesehatan.

Humas RS Pusri Palembang Diah Dwi Anugrah mengatakan kerja sama dengan dr Tamara berakhir terhitung 6 Agustus 2026. Dokter tersebut diketahui baru bergabung sebagai dokter mitra sejak Mei 2026.

Baca Juga: Diduga Terkait Kasus Narkoba! Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Diperiksa Propam Mabes Polri

Menurut Diah, keputusan itu merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk menjaga profesionalisme serta memastikan seluruh pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan adil.

"RS Pusri telah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dokter @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri," kata Diah, Jumat (7/8/2026).

Ia menambahkan, pihak rumah sakit menghargai perhatian dan kritik masyarakat terhadap persoalan disiplin serta etika tenaga kesehatan. Evaluasi internal juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Komentar di Tengah Kasus Yurizal

Kasus ini mencuat setelah Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan pelayanan kesehatan yang diterimanya. Pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut disebut sempat menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik. Di tengah ramainya pembahasan mengenai kasus tersebut, dr Tamara turut memberikan komentar melalui akun Threads miliknya.

Baca Juga: Bursa Calon Kapolri 2026 Menghangat: Daftar 10 Komjen yang Berpeluang Gantikan Listyo Sigit Prabowo

Komentar tersebut dianggap menyudutkan pasien dan peserta BPJS Kesehatan. Pernyataan itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menuai kecaman.

Sorotan publik terhadap komentar tersebut akhirnya berujung pada keputusan RS Pusri untuk menghentikan kerja sama dengan dr Tamara.

Sempat Sampaikan Permintaan Maaf

Setelah komentarnya menjadi polemik, dr Tamara kemudian mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosialnya.

Dalam video tersebut, dia mengakui pernyataan yang ditulisnya merupakan tanggung jawab pribadi. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan pernyataannya.

Dr Tamara menyebut kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi dirinya untuk memperbaiki sikap ke depan.

Baca Juga: Mutasi Polri Terbaru 30 Juli 2026, Daftar Jenderal Pensiun dan Pejabat Dapat Jabatan Baru

Kasus ini kembali memicu perhatian terhadap pentingnya etika komunikasi tenaga kesehatan, terutama ketika menyampaikan pendapat di ruang publik dan media sosial.

Di sisi lain, persoalan pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan dalam kasus Yurizal masih menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu penjelasan dan evaluasi dari pihak terkait mengenai rangkaian pelayanan yang diterima pasien sebelum meninggal dunia.

Editor : Uways Alqadrie
Yurizal Tri Chaerawan pasien BPJS kesehatan RS pusri Palembang dr Tamara Dewi Jasmine