Polri Ungkap Modus 72 Tersangka Karhutla, Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi dan Kelompok

Almasrifah • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 06:53 WIB
Sepanjang Januari-Agustus 2026, sebanyak 72 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Sepanjang Januari-Agustus 2026, sebanyak 72 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

KALTIMPOST.ID, Polri telah menetapkan 72 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan puluhan laporan polisi sepanjang 2026.

Dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkap jumlah laporan.

Menurutnya, sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, polisi telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Perkara tersebut ditangani di 9 Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga: 250 Rumah Adat Suku Sasak Ludes! Korsleting Pantik Kebakaran Hebat Desa Adat Sade Lombok

Dari perkara yang ditangani, total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare. Sebagian besar kasus terungkap setelah polisi melakukan pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi langsung ke lapangan.

Setelah titik api ditemukan, petugas lebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan alat bukti.

Irhamni menyebut mayoritas tersangka merupakan individu yang mengaku sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan milik sendiri.

Baca Juga: Karhutla Membara di KM 31 Tol Balsam, Asap Terpantau Membubung dari Jalur Palaran-Balikpapan

Namun, polisi tidak berhenti pada pengakuan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk kelompok maupun korporasi yang mungkin berada di balik aktivitas pembakaran.

“Sebanyak 72 tersangka tersebut, sesuai hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, memang kebanyakan mereka sengaja membuka lahan kemudian melakukan pembakaran. Ini kan musim kemarau akibat El Nino yang sangat panjang dan sebagainya, dia untuk mempermudah pembukaan lahan biasanya sudah ditebang mereka, mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng, itu sudah tiga bulan atau empat bulan lalu, itu mereka sudah tebang,” tuturnya, dilansir dari sindonews.

Dari pengungkapan sejumlah perkara, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan maupun pembakaran lahan.

Di antaranya 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Setelah mengungkap posisi para tersangka dan rangkaian perbuatannya, polisi juga membongkar alasan pembakaran menjadi modus yang dipilih.

Baca Juga: 35 Pesawat Asing Bakal Bantu Padamkan Karhutla di Indonesia, Kemenhub Atur Izin hingga Ruang Udara

Menurut Irhamni, pelaku sengaja membakar lahan karena cara tersebut dianggap lebih murah dan praktis dibandingkan menggunakan alat berat untuk land clearing.

Selain menghemat biaya, abu hasil pembakaran juga dianggap dapat menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk perkebunan.

“Karena untuk membersihkan, untuk dilakukan land clearing kan mahal kalau menggunakan alat, apalagi BBM mahal sekarang, menggunakan sewa alat mahal, paling mudah dibakar. Selain itu, pasca pembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk, makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026). (*)

Editor : Almasrifah
tersangka pembukaan lahan kebakaran hutan karhutla bareskrim polri