KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penahanan dilakukan setelah Gatot menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8/2026).
Ia kemudian keluar sekitar pukul 17.52 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.
Tersangka dalam Pengembangan Kasus Blueray Cargo
Kasus yang menjerat Gatot berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap impor barang PT Blueray Cargo.
Dalam perkara tersebut, perusahaan diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar barang impor dapat lolos dari pengawasan kepabeanan.
Dilansir dari kumparan, fakta persidangan mengungkap dugaan aliran uang mencapai sekitar Rp91 miliar.
KPK sebelumnya menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan.
Gatot menjadi tersangka dalam salah satu Sprindik tersebut. Sementara perkara lainnya masih dikembangkan untuk menemukan pihak yang diduga terlibat.
KPK Sita Tiga Motor Gede
Dalam penyidikan, KPK juga menyita tiga motor gede atau moge. Kendaraan tersebut terdiri dari Triumph berwarna merah marun, Kawasaki hitam, dan BMW abu-abu.
Salah satu moge disita dari Gatot, sedangkan kendaraan lainnya berasal dari pihak lain di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8).
KPK belum mengungkap nilai masing-masing kendaraan maupun rincian mengenai moge yang disita dari Gatot.
Sebelum menjabat sebagai Kepala KPP Bea dan Cukai Kediri, Gatot pernah bertugas di Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.
Ia tercatat menjalankan tugas tersebut pada Juni 2023 hingga Februari 2026.
Sejumlah Pejabat Bea Cukai Sudah Terjerat
Perkara Blueray Cargo sebelumnya juga menjerat tiga petinggi perusahaan, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea dan Cukai, yakni Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, dalam perkara tersebut. (*)
Editor : AlmasrifahSumber : Beragam Sumber