Dituduh Hamburkan Rp103 M Demi Podcast, Menkop Ferry Akhirnya Buka Suara di DPR!

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:27 WIB
Menkop Ferry. (Jawa Pos)
Menkop Ferry. (Jawa Pos)

KALTIMPOST.ID, Isu anggaran komunikasi publik sebesar Rp103 miliar di Kementerian Koperasi (Kemenkop) memicu perdebatan hangat dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9). Sorotan tajam mengemuka setelah alokasi bernilai fantastis tersebut dinilai publik dan DPR diperuntukkan khusus bagi pembuatan produk program siniar (podcast).

​Menteri Koperasi Ferry Juliantono membantah tuduhan bahwa seluruh dana Rp103 miliar itu tersedot hanya untuk podcast. Ferry meluruskan bahwa angka tersebut merupakan total pagu anggaran fungsi komunikasi publik serta tata kelola kementerian secara menyeluruh untuk tahun anggaran 2027.

​"Komunikasi publik bukan hanya mengenai podcast. Podcast merupakan salah satu kanal komunikasi. Ada fungsi humas, tata usaha, teknologi informasi, infrastruktur, dokumentasi, publikasi, dan berbagai dukungan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kementerian," ungkap Ferry.

​Ferry menegaskan pengelolaan komunikasi dilakukan secara profesional agar program prioritas—seperti penguatan koperasi eksisting hingga pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih—dapat dipahami masyarakat luas. Pihaknya menjamin seluruh penggunaan anggaran negara tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

​Klarifikasi ini merespons kritik keras Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam. Mufti menilai alokasi Rp103 miliar untuk saluran komunikasi seperti podcast sangat tidak efisien dan berpotensi menjadi ajang pencitraan semata. Menurutnya, Kemenkop cukup memanfaatkan media sosial gratis seperti TikTok untuk menyebarkan informasi.

​Mufti menyarankan agar anggaran jumbo tersebut dialihkan langsung ke program riil yang menyentuh anggota koperasi di lapangan, khususnya untuk mendorong operasional dan daya tangkal ekonomi warga di Kopdes Merah Putih.

Editor : Ilmidza
menteri koperasi