KALTIMPOST.ID, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa peningkatan status desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak berarti kondisi ekonomi penerima secara otomatis membaik atau langsung kehilangan hak atas bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa perubahan desil tidak langsung berujung pada pencoretan kepesertaan. Kepastian status penerima tetap merujuk pada penetapan resmi di setiap tahapan penyaluran.
Anomali berupa lonjakan desil pada DTSEN Volume 3 dipicu oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN yang saat itu belum melewati tahap verifikasi dan validasi (vervali).
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah telah membenahi data melalui penerbitan DTSEN Volume 3.1. Proses perapian, verifikasi, serta validasi terus berjalan agar akurasi data makin optimal dalam rentang waktu satu hingga dua minggu ke depan.
Fungsi Desil dan Kriteria Penerima Bansos
Tenaga Ahli Mensos Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, turut meluruskan anggapan bahwa kenaikan desil berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan atau hilangnya bansos. Menurutnya, desil bukanlah penentu utama, melainkan alat ukur untuk menentukan skala prioritas penyaluran sesuai ketersediaan kuota anggaran.
Sebagai ilustrasi, jika terdapat 10 warga yang layak menerima bantuan namun anggaran negara hanya mencukupi untuk 5 orang, pemeringkatan desil digunakan untuk memilih penerima paling prioritas (misalnya warga di desil 1 akan didahulukan dibanding desil 4).
Di samping peringkat desil, setiap program bansos memiliki kriteria khusus. Sebagai contoh, warga yang berada di kelompok prioritas (desil 1–4) tetap tidak bisa menerima Program Keluarga Harapan (PKH) jika berstatus sebagai PNS.
Mekanisme Pemutakhiran Data
DTSEN diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sekali (empat kali dalam setahun). Masyarakat yang mendapati kesenjangan atau ketidaksesuaian data dapat mengajukan sanggahan dan pemutakhiran melalui beberapa jalur:
- Pemerintah Lokal & Pendamping: Melalui kelurahan/desa setempat via operator SIKS-NG, pengecekan lapangan (ground check) oleh pendamping PKH, BPS, atau pemda.
- Aplikasi & Situs Resmi: Aplikasi Cek Bansos, serta laman dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.
- Layanan Kontak: Call center di nomor 021-171 atau WhatsApp ke 08877-171-171.