Sidang Roy Suryo Ditunda, Hakim Terkendala Erupsi Anak Krakatau

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 13:38 WIB
Sidang Roy Suryo ditunda imbas dari Erupsi Anak Krakatau yang menghambat hakim tidak bisa hadir. (ANTARA)
Sidang Roy Suryo ditunda imbas dari Erupsi Anak Krakatau yang menghambat hakim tidak bisa hadir. (ANTARA)

KALTIMPOST.ID - Sidang Roy Suryo dalam perkara praperadilan ganti kerugian kembali mengalami penundaan. Kali ini, proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkendala kondisi yang berada di luar kendali hakim.

Hakim tunggal yang menangani sidang Roy Suryo, I Ketut Darpawan, tidak dapat kembali ke Jakarta sesuai jadwal akibat dampak erupsi Anak Krakatau. Kondisi tersebut membuat seluruh penerbangan yang menjadi akses perjalanan hakim dibatalkan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang Roy Suryo akhirnya harus ditunda karena hakim mengalami keadaan kahar atau force majeure. Halida menyampaikan kondisi tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Senin (7/9).

"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," ujar Halida Rahardhini, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Senin (7/9), dilansir dari CNN.

Baca Juga: Buku Islam ala Prabowo, Apa Saja Sih Isinya?

Hakim Tempuh Perjalanan Darat dan Laut

Penundaan sidang Roy Suryo bukan berarti hakim tidak berupaya kembali ke Jakarta. Menurut Halida, I Ketut Darpawan kini menempuh perjalanan menggunakan jalur darat dan laut.

Upaya tersebut dilakukan agar hakim dapat segera kembali ke PN Jakarta Selatan dan menjalankan sejumlah persidangan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau," ucap Halida.

Halida juga menekankan kesungguhan hakim untuk tetap menjalankan tugasnya meskipun akses penerbangan mengalami gangguan akibat erupsi Anak Krakatau.

"Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan," lanjutnya.

Baca Juga: Guru Diusulkan Jadi Pengawas MBG dengan Insentif Rp2 Juta, Permohonannya Ditolak MK

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan

Sidang Roy Suryo tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan ganti kerugian yang diajukan KMRT Roy Suryo. Perkara ini berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Permohonan terbaru diajukan setelah sebelumnya hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memungkinkan pemohon mengajukan kembali permohonan dengan objek praperadilan yang sama.

Alasan Permohonan Sebelumnya Tidak Diterima

Dalam pertimbangan pada persidangan sebelumnya, hakim menyoroti pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti kerugian.

Menurut hakim, Menteri Keuangan merupakan pihak yang berwenang melakukan pembayaran tersebut. Namun, Menteri Keuangan tidak dicantumkan Roy Suryo sebagai pihak terkait dalam permohonannya.

Baca Juga: Batas Omzet UMKM Rp500 Juta Mau Diubah? Purbaya: Saya Pelajarin Dulu

Hakim kemudian menilai kondisi tersebut membuat permohonan memiliki kekurangan secara formal karena pihak yang seharusnya dilibatkan tidak ditarik dalam perkara.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Atas pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan Roy Suryo pada saat itu dinyatakan tidak dapat diterima.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.

Kini, sidang Roy Suryo kembali berlanjut dengan permohonan yang diajukan kembali. Namun, agenda persidangan harus menunggu hakim tunggal tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan darat dan laut akibat terganggunya penerbangan.***

Editor : Dwi Puspitarini
sidang Roy Suryo Erupsi Anak Krakatau praperadilan Roy Suryo hakim PN Jakarta Selatan roy suryo